Sat Reskrim Polres Alor berhasil membekuk penjual Kupon putih

Sat Reskrim Polres Alor berhasil membekuk penjual Kupon putih

Satuan Reskrim Polres Alor berhasil mengamankan penjual toto gelap yang selama ini meresahkan masyarakat , barang bukti berupa 2 (dua) buah hp merek Samsung ,uang sejumlah 3.268.500,-,220 , kupon putih dan Kertas daftar Shio berhasil diamankan saat pelaku dibeku di rumahnya,

Pelaku dengan inisial IAB (45th) saat dibeku satuan reskrim Polres Alor, pelaku tidak melakukan perlawanan serta mengakui bahwa yang bersangkutan  sebagai penjual kupon putih toto gelap, untuk tindakannya tersebut Pelaku dengan inisial IAB di ganjar  Pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHP pidana dengan Ancaman hukuman 10 tahun pidana penjara.