Satuan Reskrim Polres Alor Tahan Pelaku Dugaan Kasus Pencurian di Kelurahan Kalabahi Timur

Satuan Reskrim Polres Alor Tahan Pelaku Dugaan Kasus Pencurian di Kelurahan Kalabahi Timur

Unit Tipidum II Satuan Reskrim Polres Alor telah berhasil mengamankan dan melakukan penahanan terhadap pelaku kasus pencurian di wilayah Kelurahan Kalabahi Timur. Pelaku dengan inisial AT (28), diamankan pada hari Rabu (29/5/2024), berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/176/V/2024/SPKT/Polres Alor/Polda NTT, tanggal 15 Mei 2024.

Kejadian pencurian tersebut terjadi pada Rabu (15/5/2024) sekitar pukul 03.00 WITA di dalam rumah milik Siti Kulsum Atu yang berada di Kadelang, Kelurahan Kalabahi Timur, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor. AT melakukan aksinya dengan masuk ke rumah korban setelah melihat pintu samping rumah korban terbuka sedikit, lalu mengambil beberapa barang , diantarnya 1 unit speaker wireless bermerek Polytron berwarna hitam, 1 unit telepon genggam bermerek Redmi Note 9 berwarna biru, dan 1 unit telepon genggam bermerk Oppo A31 berwarna putih-hijau.

Menurut Kasat Reskrim Polres Alor, AKP Yames Jems Mbau, S.Sos, Setelah melakukan aksinya, AT menjual salah satu barang curian di media sosial dan berhasil menarik minat seorang pembeli. Ketika AT dan 2 orang kerabatnya BT dan MP hendak menyerahkan barang tersebut kepada pembeli, AT langsung melarikan diri setelah mengetahui keberadaan anggota polisi di lokasi. Namun kerabat AT, yakni BT dan MP, berhasil diamankan di tempat kejadian.
Dan pada Rabu (29/5/2024), AT akhirnya menyerahkan diri pada petugas Satuan Reskrim Polres Alor yang langsung melakukan penangkapan dan penahanan terhadapnya. 

Kasat Reskrim juga menambahkan, AT dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-3 KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun. Dan dari hasil investigasi, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit speaker wireless bermerek Polytron berwarna hitam, 1 unit telepon genggam bermerek Redmi Note 9 berwarna biru, dan juga 1 unit telepon genggam bermerek Oppo A31 berwarna putih-hijau.

“Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan masyarakat dapat merasa lebih aman dan terlindungi dari ancaman kejahatan. Dan juga semoga kasus ini dapat memberikan pembelajaran  bagi semua pihak untuk tidak melakukan tindakan kriminal yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain, dan masing-masing dapat mengamankan barang-barang berharganya ditempat yang aman”, ucap Kasat.