Satuan Reskrim Polres Alor Tangani Kasus Dugaan Tindak Pidana Pencabulan Anak di Bawah Umur

Satuan Reskrim Polres Alor Tangani Kasus Dugaan Tindak Pidana Pencabulan Anak di Bawah Umur

Satuan Reskrim Polres Alor tengah menangani kasus yang mengguncang hati masyarakat terkait dugaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur. Kejadian tragis ini terjadi pada hari Jumat (8/12/2023) lalu di Desa Motongbang, Kecamatan Teluk Mutiara. Dimana seorang laki-laki dengan inisial BM diduga telah melakukan tindak pencabulan terhadap korban ET yang baru berusia 4 tahun.

 Peristiwa ini bermula ketika ibu dari korban menemukan anak gadisnya ET sedang menikmati coklat di depan teras rumah mereka. Merasa curiga karena tidak memberikan uang kepada ET, ibu korban langsung bertanya dari mana anaknya mendapatkan uang untuk membeli coklat. ET kemudian menjawab bahwa paman BM yang memberikan uang tersebut. Sang ibu, dalam kecurigaannya, meminta ET untuk menceritakan bagaimana paman BM memberikan uang tersebut. ET dengan polos menceritakan bahwa BM memintanya untuk membeli kopi, namun saat diikuti BM, aksi cabul terhadap korban terjadi. BM membuka celana korban, dan melakukan tindakan cabul terhadap korban yang masih belia. Setelah kejadian tersebut BM lalu mengatakan kepada ET untuk merahasiakan kejadian tersebut kepada siapapun.

Kejadian mengerikan ini kemudian dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Alor pada tanggal 8 Desember 2023 dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/388/XII/2023/SPKT/Polres Alor/Polda NTT, yang kemudian ditindaklanjuti dengan serius oleh Satuan Reskrim Polres Alor dalam mengungkap kasus ini dengan melakukan penangkapan dan penahanan terhadap BM yang diduga kuat sebagai pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut. 

Kasat Reskrim Polres Alor AKP Yames Jems Mbau, S.Sos menyampaikan bahwa kasus tersebut tengah ditangani oleh Unit PPA Satuan Reskrim Polres Alor, dan tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) JO Pasal 76E UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000 (Lima Miliar Rupiah).
Kasat Reskrim juga menambahkan, bahwa pihaknya telah mengirimkan berkas perkara kasus tersebut kepada Kejaksaan Negeri Alor pada tanggal 25 Maret 2024, namun Berkas Perkara tersebut dinyatakan P19 dan dikembalikan kepada penyidik. Dan saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Alor untuk dapat segera merampungkan Berkas Perkara tersebut yang direncanakan akan dikirimkan kembali pada Rabu (29/5/2024) mendatang.

Kesigapan dan kerja keras Satuan Reskrim Polres Alor dalam menangani kasus ini patut diapresiasi. Dalam rangka melindungi anak-anak dari tindak kejahatan yang merugikan, penegakan hukum yang tegas dan adil sangat diperlukan. Semoga kejadian seperti ini tidak terulang lagi di masa depan, dan semua pihak dapat berperan aktif dalam perlindungan terhadap anak-anak, sebagai generasi penerus bangsa yang harus dijaga dan dilindungi hak-haknya.