Satuan Reskrim Polres Alor Tangani Kasus Penganiayaan dan Pengeroyokan yang Saling Lapor di Kelurahan Welai Barat

Satuan Reskrim Polres Alor Tangani Kasus Penganiayaan dan Pengeroyokan yang Saling Lapor di Kelurahan Welai Barat

Pada hari Sabtu, tanggal 4 Mei 2024, sekitar pukul 20.00 Wita, di Kelurahan Welai Barat, kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor, terjadi sebuah insiden dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialami oleh Tru Vance Maufani (36) dan juga dugaan tindak pidana pengeroyokan yang dialami oleh Soleman Maufani (60). 

Kasat Reskrim Polres Alor AKP Yames Jems Mbau, S.Sos, menyampaikan pihaknya menerima 2 laporan terkait insiden tersebut, laporan pertama datang dari saudari Tru Vance Maufani (36) terkait penganiayaan yang diduga dilakukan oleh saudara Soleman Maufani (60) yang dituangkan kedalam Laporan Polisi nomor : LP/B/163/IV/ 2024/SPKT/POLRES ALOR/POLDA NTT, tanggal 04 Mei 2024 , serta laporan kedua yang dilaporkan pada keesokan harinya oleh saudara Soleman Maufani terkait pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh saudari Tru Vance Maufani alias Ice dan saudari Orpe dengan Laporan Polisi nomor : LP/B/165/IV/ 2024/SPKT/POLRES ALOR/POLDA NTT, tanggal 05 Mei 2024.

Dalam laporannya Tru Vance Maufani menyampaikan kejadian dugaan penganiayaan yang dialaminya berawal pada saat Soleman Maufani membakar pohon kapok di tanah miliknya, yang menyebabkan pohon tumbang dan menimpa kabel listrik, sehingga listrik di sekitar lokasi tersebut padam. Soleman Maufani lantas menceritakan kejadian tersebut kepada keponakannya yang berada di Kupang, namun menurut Tru Vance Maufani cerita tersebut tidak benar. Keadaan semakin memanas ketika Tru Vance Maufani hendak menjelaskan kejadian sebenarnya kepada keponakan dari Soleman Maufani namun dicegah olehnya, dan pada akhirnya berujung pada pemukulan oleh saudara Soleman Maufani terhadap saudari Tru Vance Maufani dengan menggunakan kepalan tangan kanan yang mengenai pipi kirinya.

Sementara menurut laporan dari Soleman Maufani, kejadian pengeroyokan dimulai saat Tru Vance Maufani meminta uang kepadanya untuk membeli gula dan rokok yang hendak diberikan kepada petugas PLN yang sedang memperbaiki kabel listrik. Namun Soleman Maufani yang hanya memiliki uang sebanyak Rp.20.000 (dua puluh ribu rupiah) menimbulkan perdebatan antara mereka, dan karena perdebatan tersebut semakin memanas, Tru Vance Maufani dan Orpe lantas menarik kerak baju dan mendorong Soleman Maufani dan sempat ingin memukulnya yang kemudian ditangkis olehnya sehingga tangannya sempat memukul saudari Tru Vance Maufani, kemudian Soleman Maufani terjatuh dan mengalami sakit pada pinggangnya.

Kasat Reskrim juga menambahkan, bahwa kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang saling lapor tersebut saat ini sedang ditangani dan dilakukan penyelidikan oleh Unit Tipidum Satuan Reskrim Polres Alor, untuk mengungkap kebenaran di balik dua versi yang berbeda mengenai kejadian tersebut, guna mengungkap motif dari kejadian sesuai fakta selanjut nya di gelarkan bila terpenuhi minimal 2 (dua) alat bukti untuk tahap penyidikan, berharap kedua belah pihak yang bertikai kooperatif dalam memberikan keterangan kepada penyidik secara jujur. Dan terkait dengan kedua belah pihak yang masih mempunyai hubungan keluarga, penyidik memberi ruang dan waktu untuk dapat menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan.
“Mari kita berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan baik. Hidup bersama dengan  tenang dan damai di Kabupaten Alor adalah harapan kita bersama", imbuh Kasat.