SATUAN RESKRIM POLRES ALOR TANGKAP PELAKU PEMERKOSAAN OLEH AYAH TERHADAP ANAK KANDUNGNYA SENDIRI

SATUAN RESKRIM POLRES ALOR TANGKAP PELAKU PEMERKOSAAN OLEH AYAH TERHADAP ANAK KANDUNGNYA SENDIRI

tribratanewsalor.com Satuan Reskrim Polres Alor melakukan penangkapan terhadap pelaku pemerkosaan yaitu OJ pria berusia 38 tahun yang tega memperkosa anak perempuan kandungnya sendiri yang masi berusia 16 tahun. Kamis (18/02/16).

Kejadian tersebut terungkap ketika pada hari rabu (17/02/16) korban menyampaikan kepada Ibunya kalau korban merasa sakit kepala, lalu Ibu korban langsung memanggil tukang pijat perempuan untuk membantu memijat kepala korban, namun kepala korban tetap merasa sakit sehingga tukang pijat tersebut merasa ada yang aneh dan melakukan pemeriksaan terhadap bagian tubuh yang lain dan akhirnya menemukan bagian kepala bayi yang hampir keluar dari rahim korban, dan dengan segera Tukang Pijat tersebut membantu persalinan korban namun dalam persalinan tersebut ari-ari milik bayi tersebut tidak dapat di keluarkan sehingga tukang pijat menyampaikan kejadian tersebut kepada pak RT yang kebetulan berada di rumah korban. Karena merasa aneh pak RT langsung bertanya kepada tersangka yang adalah ayah kandung korban ; RT “jangan sampai ada yang salah?” dengan pertanyaan RT tersebut tersangka langsung mengakui perbuatannya yang telah memperkosa anak kandungnya hingga hamil.

Dari hasil pengakuan Tersangka OJ, Pak RT langsung menyampaikan hal tersebut kepada Kepala Desa dan kemudian atas pengaduan tersebut, kepala Desa langsung melaporkan kejadian tersebut di Mapolres Alor.

Atas Dasar laporan tersebut, dipimpin Kasat Reskrim Polres Alor AKP Jeri Samzon Puling. A.Md. bersama Anggota PPA Sat Reskrim Polres Alor dan Anggota Sat Sabhara Polres Alor langsung turun TKP untuk melakukan Documentasi dan SKET TKP.

Selain itu Unit PPA Polres Alor juga melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan selanjutnya Sat Reskrim Polres Alor membawa dan mengamankan tersangka OJ di Sel Tahanan Mapolres Alor untuk mengikuti proses hokum lebih lanjut.

Atas kejadian tersebut Tersangka di jerat dengan pasal 76D jo pasal 81 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dangan ancaman hukuman 15 tahun penjara.