Tribratanewsalor.com
- Sebanyak dua pasang calon pengantin melaksanakan sidang (Badan Pembantu, Penasehat, Perkawinan, Perceraian dan Rujuk) BP4R yang dilaksanakan di Aula bharadaksa Polres Alor. Jumat (07/11), pukul 09.30 Wita.
Sidang di pimpin langsung oleh Waka Polres Alor Kompol Muh. Arif Sadikin, S.H di dampingi Kabag Sumda Polres Alor AKP Eduard Duka dan pengurus bhayangkari cabang Alor.
Sidang BP4R adalah sidang untuk pemberian izin nikah pada anggota Polri yang akan melaksanakan pernikahan.
“Sidang nikah wajib dilaksanakan bagi seluruh personel polri beserta calon pasangannya yang akan melangsungkan pernikahan karena merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk melangsungkan pernikahan”tegas Wakapolres.
Kabag Sumda menambahkan dan memberikan pesan kepada calon suami istri yakni kalau sudah resmi nantinya menjadi suami istri yang sah silahkan bergabung untuk mengikuti kegiatan yang diadakan oleh organisasi maupun dinas yang memerlukan kehadiran ibu-ibu bhayangkari. "Tolong jaga nama baik keluarga Bhayangkari dan nama baik suami sebagai Polri".