Babak Baru Kasus Penganiayaan Hingga Korban Meninggal Di Desa Dulolong
Tribratanewsalo.com, - Kasus penganiayaan yang terjadi pada bulan juli silam di Desa Dulolong, Kec. Alor barat Laut, dengan korban Rusdin Usman Tut ( 44 Tahun ) mencapai babak baru dengan di kirimnya berkas perkara penyidikan ke JPU kejaksaan Negeri Alor, Rabu pagi (30/08)
Penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dengan pelaku berinisial OMLA (30 tahun) berkas perkarannya di nyatakan lengkap setelah penyidik Sat Reskrim Polres Alor melakukan pemeriksaan serta melengkapi berkas Adminitrasi kasus tersebut.
Adapun Kronologi pembunuhan tersebut berawal ketika pelaku OMLA (30 tahun) pada tanggal 05 Juli 2023 hendak pulang ke rumahnya yang berada di Kampung Afa dimana untuk sampai kerumahnya pelaku OMLA ( 30 tahun ) harus melalui kebun Ladoeai, saat ditengah perjalanan pelaku melihat korban yang menegur pelaku dengan bahasa daerah alor “ adoisu (mau ke gunung) dan pelakupun menjawab “ iya “ sesaat kemudian pelaku melewati korban hendak kembali kerumahnya, sekitar beberapa meter entah apa yang menyebabkan pelaku merasa takut dan teracam dengan korban begitu saja, diakibat kata- kata yang sebelumnya korban lontarkan ke pelaku, yang menyebabkan pelaku OMLA ( 31 tahun ) kembali menuju korban dan langsung merampas parang korban yang tersisip dipinggang korban dan menebas korban satu kali diwajah korban namun sempat ditangkis korban dengan kedua tangannya sehingga ujung parang mengenai jari telunjuk tangan kiri korban setelah itu pelaku mengayunkan kembali parangnya kebagian wajah korban, mendapati pelaku yang sudah kalap korbanpun mencoba melarikan diri dan dikejar pelaku OMLA (30), akhirnya korbanpun terjatuh dan pelaku OMLA (30) Kembali mengayunkan parangnya berulang kali ke leher korban yang nyaris putus hingga korban merengang nyawa di tempat tersebut.
Dari kasus penganiyaan hingga korban meninggal , Penyidik Polres Alor mengamankan barang bukti berupa Parang yang dipakai pelaku menghabisi Korban, satu pasang sandal pelaku , Kain Karpet milik korban, pakaian pelaku saat menghabisi korban, dan bakul anyaman milik korban.
Kasat Reskrim Iptu Jems Yames Mbau,S.Sos yang di konfirmasi di ruang kerjanya membenarkan bawasanya kasus penganiayaan hingga korban meninggal dengan pelaku berinisial OMLA (30) berkasnya sudah dikirim dan diterima JPU kejaksaan Negeri Alor hari ini, dan atas perbuatan pelaku tersebut penyidik polres alor menjerat pelaku dengan Pasal 338 KUHP Atau Pasal 351 Ayat ( 3 ) KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.