Bid Propam Polda NTT Sosialisasi Perpol No 7 Tahun 2022 di Polres Alor
Tribrataneesalor.com, - Berlangsung di Aula Bara Dhaksa Polres Alor, Kabid Propam Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Kombes Pol. Dr. Dominicus S. Yempormase, M.H. bersama Ps. Kasubditprovos Bid Propam Polda NTT Kompol Nofi Posu, S.H., S.I.K., M.H. secara langsung mensosialisasikan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Republik Indonesia di Polres Alor, Jumat (30/09).
Kapolres Alor AKBP Ari Satmoko, S.H., S.I.K., M.M. bersama seluruh para pejabat utama (PJU) Polres Alor dan personel Polres Alor yang mengikuti sosialisasi itu tampak secara seksama menyimak setiap materi yang disampaikan.
Kombes Pol. Dr. Dominicus S. Yempormase, M.H. mengatakan, tujuan sosialisasi ini benar untuk mengantisipasi dan mencegah terjadinya pelanggaran anggota Polri. Disamping untuk menyampaikan lebih mendalam tentang Perpol No 7 Tahun 2022. Sehingga setiap anggota Polri dapat mengetahuinya.
“Dengan demikian, maka potensi pelanggaran dapat dicegah bahkan tidak ada. Ini apabila mereka paham akan tugas pokok dan fungsi sebagai anggota Polri. Oleh karenanya, melalui peraturan tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Profesi Polri sebagai upayanya,” jelas Kombes Pol Dr. Dominicus .
Diharapkannya juga pasca diberikannya sosialisasi perpol ini. Maka, ke depan anggota Polri, khususnya Polres Alor tidak ada yang berprilaku menyimpang yang dapat menurunkan citra institusi Polri di masyarakat dan setiap menjalankan tugas selalu pada pedoman Kode Etik Profesi Polri, tutupnya.