Polres Alor Berhentikan Anggotanya Secara Tidak Hormat
Tribratanewsalor.com, - Bertempat di lapangan mako polres alor , Kapolres Alor AKBP Ari Satmoko , S.H.,S.I.K.,M.M. Menjadi inspektur upacara pemberhentian tidak dengan hormat Bripka Muhammad Agus Ramdani yang di ikuti Anggota Polres Alor Kamis Siang ( 12/01 )
Yang mana bripka muhammad agus ramdhani diberhentikan tidak dengan hormat dari kesatuan anggota polres alor , polda ntt setelah yang bersangkutan tidak melaksanakan tugas selama 30 hari secara berturut – turut .
Saat upacara pemberhentian itu dilangsungkan bripka agus ramdani tidak hadir karena sudah tinggalkan tugas tertanggal 13 januari 2020 lalu , sehingga saat upacara tersebut di langsungkan secara simbolis dengan menyilang foto bripka agus ramdani .
Usai upacara pemberhentian tidak dengan hormat tersebut kapolres alor yang sempat di wawancarai menyampaikan "pemberhentian Bripka muhammad agus ramdani ini dalam perkara meninggalkan tugas secara tidak sah selama lebih dari 30 hari kerja secara berturut - turut dengan nomor lp 14 /xii/ 2019/propam tanggal 11 desember 2019 , yang bersangkutan sudah meninggalkan tugas dari tanggal 13 januari 2020 , lanjutnya yang bersangkutan adalah personil yang ke sembilan di berhentikan secara tidak hormat di Polres Alor tutupnya