Cegah KARHUTLA, Polsek ATU Laksanakan Sosialisasi dan Edukasi Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan Kepada Warga Desa Alila Timur
Tribratanewsalor.com – Hari Jumat tanggal 21 Mei 2021 Pukul 09.00 Wita, bertempat di Ilawe, Desa Alila Timur, Kecamatan Kabola, Kabupaten Alor, Kapolsek ATU IPTU Onnan Ndolu, S.H., dan anggota memberikan sosialisasi dan edukasi tentang Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan (KARHUTLA).
Sosialisasi dan edukasi dilaksanakan dengan tujuan untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan mengingat kebiasaan masyarakat yang membuka lahan kebun dengan cara berpindah dan dilakukan dengan cara membakar.
Dalam kesempatan tersebut Kapolsek ATU menyampaikan agar masyarakat hindari membuka lahan kebun dengan cara membakar karena dapat mengakibatkan kebakaran hutan, sebaiknya pembukaan lahan kebun dilakukan dengan cara dibersihkan tanpa harus membakar, setelah merokok pastikan api yang tersisa dipuntung rokok benar-benar mati karena kebakaran hutan juga dapat terjadi akibat puntung rokok yang dibuang sembarangan dan Kapolsek mengatakan untuk pelaku pembakaran hutan dan Lahan dapat di pidana penjara paling lama 10 tahun serta denda paling banyak 10 Miliar sebagaimana diatur dalam UU NO 32 tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pelaksanaan sosialisasi dan edukaşi dilakukan dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan, seluruh peserta menggunakan masker, tempat duduk peserta jaraknya diatur dan sebelum masuk aula kantor desa seluruh peserta wajib mencuci tangan yang sarananya telah disiapkan oleh Pemerintah Desa.
Kapolsek ATU berharap kegiatan sosialisasi dan edukasi ini masyarakat akan sadar dan tidak membuka lahan kebun dengan cara membakar.
Kegiatan sosialisasi dan edukasi dihadiri oleh Kepala Desa Alila Timur Ahmad Timung, Sekertaris Desa Alila Timur Salim Bainmo, Para Perangkat Desa Alila Timur dan masyarakat Desa Alila Timur.