GELAR PERKARA KASUS LAKA LANTAS YANG MENGAKIBATKAN 4 ORANG MENINGGAL DUNIA
Tribratanews.com - Kapolres Alor AKBP Bambang Hermanto S.I.K di dampinggi Waka Polres Alor Kompol Gede Putra Yase, SH memimpin langsung gelar perkara Kasus laka Lantas yang mengakibatkan 4 orang meninggal dunia di aula Mapolres Alor, Senin (18/10/2016) Pukul 09.00 Wita.
kegiatan tersebut berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/348/X/2016/NTT Polres Alor tanggal 12 oktober 2016 tentang laka lantas antara sepeda motor menabrak mobil dumtruck. Yang di ikuti ole kabag ops, Kasat Lantas, kasat reskrim, Kbo Reskrim, kasat intel dan kasi propam.
Dalam kegiatan gelar perkara ini penyidik Unit Laka Lantas memaparkan kejadian Laka Lantas tersebut di depan peserta gelar perkara. Dan peserta di berikan kesempatan untuk memberikan pendapat dan masukan tujuannya agar lebih transparan dan profesional dalam perapan tersangka dan pasal pelanggaran yang akan dikenakan.
"Hari ini kami melakukan giat gelar kasus laka lantas dan telah di tentukan tersangkanya atas nama dan pasal yang di kenakan yaitu pasal 310 JO pasal 121 UU nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ,'' Tutur kapolres (18/10/2016).
(humasresalor)