Kapolres Alor Gelar Jumat Curhat di Desa Fanating, Serap Aspirasi Warga Terkait Kamtibmas dan Peredaran Miras

Kapolres Alor Gelar Jumat Curhat di Desa Fanating, Serap Aspirasi Warga Terkait Kamtibmas dan Peredaran Miras

Kapolres Alor AKBP Nur Azhari, S.H. kembali melaksanakan kegiatan Jumat Curhat bersama masyarakat, kali ini berlangsung di Aula Kantor Desa Fanating, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor, Jumat (13/3/2026) pukul 10.45 WITA. Kegiatan ini menjadi sarana dialog langsung antara kepolisian dan masyarakat guna mendengarkan berbagai aspirasi serta keluhan warga terkait situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Dalam kegiatan tersebut, Kapolres Alor didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Alor AKP Amru Ichsan, S.H. Turut hadir KBO Binmas IPDA Frederikus Supriadi Dea, Bhabinkamtibmas Desa Fanating AIPDA Irwan, Kepala Desa Fanating Joni Manilani, Sekretaris Desa Fanating Yesaya Atakari, A.Md, para Ketua RT dan RW, masyarakat Desa Fanating, serta anggota Polres Alor.

 

 

Sekretaris Desa Fanating dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kehadiran Kapolres Alor beserta jajaran yang telah meluangkan waktu untuk hadir di tengah masyarakat. Ia menilai kegiatan Jumat Curhat merupakan bentuk keterbukaan Polri dalam mendengar langsung berbagai keluhan dan masukan dari masyarakat.

“Kami menyambut baik kehadiran Bapak Kapolres Alor bersama anggota di Desa Fanating. Kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang silaturahmi, tetapi juga ruang dialog yang sangat penting bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara langsung,” ujarnya.

 

 

Kapolres Alor dalam sambutannya menjelaskan bahwa program Jumat Curhat merupakan wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan berbagai aspirasi, keluhan maupun saran kepada pihak kepolisian, sehingga pelayanan kepolisian dapat terus ditingkatkan sekaligus menjaga situasi kamtibmas di Kabupaten Alor tetap aman dan kondusif.

 

 

Pada kesempatan tersebut, Kapolres Alor juga memberikan kesempatan kepada Kasat Reskrim Polres Alor untuk menyampaikan penjelasan terkait penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, khususnya mengenai beberapa perubahan aturan hukum yang perlu diketahui oleh masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam penerapannya.

 

 

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi dialog interaktif. Warga Desa Fanating diberikan kesempatan untuk menyampaikan berbagai persoalan yang terjadi di lingkungan mereka.

Ketua RW 03, Musa, mempertanyakan terkait penerapan KUHP baru dalam penanganan kasus yang sempat terjadi di wilayah tersebut. Ia juga berharap agar pelaku pemanahan terhadap warga dapat diproses secara tegas sesuai hukum yang berlaku sehingga memberikan efek jera dan menjaga rasa aman masyarakat.

 

 

Sementara itu, warga lainnya, Aris Atakari, menyampaikan kekhawatirannya terhadap maraknya tawuran yang melibatkan anak-anak dan remaja, yang menurutnya sebagian besar dipicu oleh konsumsi minuman keras. Ia juga mengusulkan agar dilakukan patroli gabungan secara rutin untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas.

 

 

Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Alor AKP Amru Ichsan menjelaskan bahwa pihaknya terus berupaya melakukan pendekatan kepada pihak-pihak terkait guna mencari penyelesaian terbaik terhadap kasus yang terjadi. Menurutnya, pihak keluarga sebenarnya telah memiliki niat baik untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan, namun hingga kini belum menemukan titik temu.

 

 

“Kami telah melakukan pendekatan dengan pihak keluarga dan pada prinsipnya mereka bersedia untuk berdamai. Rencananya sore ini kami akan kembali melakukan pertemuan untuk menyampaikan harapan kedua belah pihak agar masalah ini dapat diselesaikan dengan baik,” jelasnya.

 

 

Kapolres Alor dalam tanggapannya juga menyoroti tingginya angka gangguan kamtibmas yang dipicu oleh konsumsi minuman keras. Ia mengungkapkan bahwa sekitar 80 persen kasus tawuran di Kabupaten Alor dipengaruhi oleh miras.

 

 

Sejak tahun 2025 hingga saat ini, Polres Alor telah mengamankan kurang lebih 6 ton minuman keras dari berbagai operasi penertiban yang dilakukan. Meski demikian, tingginya permintaan masyarakat terhadap miras menjadi tantangan tersendiri bagi aparat kepolisian dalam mengendalikan peredarannya.

 

 

“Kami akan terus melaksanakan razia miras secara berkelanjutan untuk menekan peredarannya. Selain itu, patroli malam juga rutin kami lakukan hingga pukul 05.00 WITA sebagai upaya mencegah potensi gangguan kamtibmas,” tegas Kapolres.

 

 

Kegiatan Jumat Curhat Polres Alor tersebut berakhir pada pukul 12.00 WITA dan berlangsung dalam keadaan aman, tertib, serta penuh keakraban antara aparat kepolisian dan masyarakat Desa Fanating.