Kapolres Alor Hadiri Rapat Koordinasi Persiapan Kampanye Rapat Umum Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024

Kapolres Alor Hadiri Rapat Koordinasi Persiapan Kampanye Rapat Umum Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024

Tribratanewsalor.com, - Kapolres Alor AKBP Supriadi Rahman, S.I.K., M.M., hadiri Rapat Koordinasi Persiapan Kampanye Rapat Umum Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 bertempat di Kantor KPU Kabupaten Alor, Jln. Cempaka Nomor 01, Kel. Kalabahi Kota, Kec. Teluk Mutiara, Kab. Alor, Sabtu pagi (20/01).
Kegiatan dipimpin oleh Ketua KPU Ibu Maria Goreti Padu Keray, SE. M.Ec Dev.  didampingi oleh Kapolres Alor AKBP Supriadi Rahman, S.I.K., M.M., Dandim 1622 Alor LETKOL INF Amir Syarifudin, S.H. dan Kaban Kesbangpol Kab. Alor Mesak T. Blegur, S.Pi.
Hadir dalam kegiatan tersebut Komisioner Bawaslu Kab. Alor Ibu Therlince Lousia Mau, S.Pd., Komisioner KPU Kab. Alor sekaligus Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Bpk. Charlemen Jahadael, S.Pd., Perwakilan dari 15 dari 18 Pimpinan Partai Politik di Kab. Alor, Sekretaris KPU Kab. Alor Husni Saleh Maga, S.Ip., M.M., dan Staf KPU Kab. Alor.
Rapat dibuka oleh Ketua KPU Kab. Alor yang didalam penyampaiannya juga turut mengucapkan terimakasih kepada Kapolres Alor dan para Forkopimda yang selalu mendampingi KPU dalam proses pengamanan dan kelancaran dalam segala tahapan menjelang pelaksanaan pemilu 14 Februari 2024 mendatang.
Didalam rapat tersebut Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM didalam kesempatannya juga mengatakan bahwa pelaksanaan Kampanye Rapat Umum akan diatur dan dijadwalkan langsung oleh KPU Kab. Alor agar tidak terjadi Kampanye Rapat Umum pada satu titik guna mencegah bentrokan antara pendukung. Untuk itu KPU Kab. Alor menetapkan pembagian lokasi dalam pelaksanaan Kampanye Rapat Umum, namun kegiatan dilakukan secara serentak oleh para partai Pendukung Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, akan tetapi pelaksanaan Kampanye terbatas tetap dapat dilaksanakan diwilayah yang sama pada satu Kecamatan.
Dalam kesempatan tersebut Kapolres Alor juga juga menyampaikan bahwa selain undang - undang pemilu terdapat juga undang - undang lain yang harus ditaati seperti UU lalu lintas dan Angkutan Jalan, agar seluruh Partai Politik menyampaikan kepada para simpatisan dalam pelaksanaan kampanye Rapat Umum memperhatikan aturan lalu lintas seperti mengunakan Helm dan tidak mengunakan Kanalpot Brong meskipun dalam masa kampanye tidak serta merta menggugurkan aturan terkait tertib berlalu lintas.
"Kami akan mendukung secara penuh pelaksanaan Pemilu tahun 2024, dan kami juga meminta kepada stakeholder terkait untuk bekerja sama dalam mewujudkan Pemilu 2024 yang lancar, aman dan damai " tutup Kapolres.