Konferensi Pers Polres Alor: Terungkap Motif Pembakaran Rumah di Kelurahan Kalabahi Tengah

Konferensi Pers Polres Alor: Terungkap Motif Pembakaran Rumah di Kelurahan Kalabahi Tengah

KALABAHI - Wakapolres Alor KOMPOL Jamaludin bersama Kasat Reskrim IPTU Anselmus Leza, S.H., menggelar konferensi pers pada Rabu (30/10/2024) di ruangan Kasat Reskrim Polres Alor. Konferensi pers ini diselenggarakan untuk mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembakaran yang terjadi sehari sebelumnya.

"Kami menggelar konferensi pers ini untuk memberikan informasi kepada masyarakat terkait kasus pembakaran yang terjadi di wilayah hukum Polres Alor," ujar KOMPOL Jamaludin mengawali konferensi pers tersebut.

Dalam konferensi pers, Wakapolres Alor memaparkan bahwa kasus ini tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/9/X/2024/SPKT/Polres Alor/Polda NTT tertanggal 29 Oktober 2024. 
Kejadian pembakaran tersebut diduga dilakukan oleh HH (35), yang menyebabkan 1 orang korban mengalami luka bakar serius atas nama Mario Agustinus Wendo yang merupakan suami dari terduga pelaku.
"Korban mengalami luka bakar serius mencapai 80 persen dan saat ini masih menjalani perawatan intensif di RSD Kalabahi," jelas Wakapolres.
Selain itu Wakapolres juga merinci kerugian material yang ditimbulkan dalam kejadian tersebut, meliputi:
- 3 unit rumah dengan rincian 2 unit rumah hangus total dan 1 unit rumah terbakar bagian depan (pintu dan jendela)
- 1 unit sepeda motor merek Yamaha NMAX
- 1 unit sepeda motor merek Honda Revo
- 1 unit mobil merek Xenia

Dalam pemaparan kronologis kejadian, Wakapolres menjelaskan bahwa awalnya terduga pelaku HH (35) menumpang mobil pickup dari Lantoka menuju Kalabahi. Sesampainya di simpang perumahan Lapas Kalabahi, terduga pelaku turun dan menunggu ojek. Saat menunggu, terduga pelaku melihat penjual bensin dan timbul niat untuk membakar suaminya.
"Terduga pelaku kemudian menemukan dua botol air kemasan kosong ukuran 1,5 liter di sekitar tempat menunggu dan memasukkannya ke dalam tas gendong miliknya," jelas KOMPOL Jamaludin. Setelah mendapat ojek, terduga pelaku membeli BBM jenis pertalite sebanyak empat botol di pertigaan menuju rumah mertuanya yang mana rumah tersebut juga dihuni oleh terduga pelaku dan suaminya.

Setiba di lokasi, terduga pelaku mengecek keberadaan suaminya dengan melihat sandal di depan rumah. Setelah memastikan suaminya berada di dalam kamar, terduga pelaku kemudian mengunci kamar dari luar menggunakan gembok. "Terduga pelaku kemudian menyiramkan bensin ke arah korban yang sedang tidur, ke dinding kamar yang terbuat dari triplek, dan ke gorden pintu kamar sebelum membakarnya dengan korek gas," tambah Wakapolres.

Terkait motif, KOMPOL Jamaludin mengungkapkan bahwa tindakan tersebut dipicu oleh permasalahan keuangan. "Terduga pelaku mengaku kesal karena tidak ada keterbukaan masalah keuangan dari korban. Terduga pelaku juga menemukan bukti rekening yang digunakan korban untuk bermain judi online," terangnya.

Dalam konferensi pers tersebut Wakapolres juga menambahkan bahwa Satuan Reskrim Polres Alor telah mengamankan barang bukti yang diduga berkaitan dengan dugaan tindak pidana pembakaran tersebut, diantaranya Grendel dan kunci slot bekas terbakar, Empat botol air kemasan ukuran 1,5 liter (dua masih berisi BBM jenis Pertalite dan dua kosong), serta pemantik gas warna biru merek Neolite.
"Terduga pelaku akan dijerat dengan pasal 187 ke-1e dan 2e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tegas Wakapolres.

Kasat Reskrim Polres Alor IPTU Anselmus Leza, S.H., dalam kesempatannya menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi.
"Terduga pelaku HH saat ini diamankan di ruang Sat Reskrim Polres Alor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Untuk korban, pemeriksaan belum dapat dilakukan karena masih dalam perawatan medis," jelasnya.

Mengakhiri konferensi pers, Kasat Reskrim menyampaikan bahwa pihaknya akan segera melakukan gelar perkara. "Gelar perkara ini untuk menentukan dapat tidaknya kasus ini dinaikkan ke tingkat penyidikan sekaligus melakukan penetapan tersangka," tutupnya.