Patroli Sambang Warga, Polsek Alor Selatan Ajak Jaga Kamtibmas Yang Kondusif
Tribratanewsalo.com, - Selasa Tanggal 09 mei 2023, Pukul 08.30 Wita Bertempat di lingkungan Rt 07/Rw 04 Kelurahan Kelaisi Timur, Kecamatan Alor selatan, Kabupaten Alor. Anggota polsek Alsel di bawah pimpinan Kapolsek Alor Selatan IPDA AGUSTINUS. S. EBAN., S.H melaksanakan kegiatan patroli dialogis, sambang dan sosialisasi diseputaran Pasar Tradisional Masyarakat Apui
Dalam giat tersebut Personil Polsek Alsel menyambangi warga masyarakat yang ada di lokasi pasar guna menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas serta mengajak warga masyarakat untuk bermitra dengan TNI/POLRI .
Adapun pesan - pesan Kamtibmas / himbauan yang di sampaikan Personil Polsek Alsel menghimbau kepada warga masyarakat agar setiap ada informasi sekecil apapun yg dapat mengganggu sitkamtibmas agar segera dapat menghubungi nomor polisi call center Polsek Alsel 0821 5114 6006 Atau melaporkan baik di tingkat Rt, Rw guna mengambil Langkah-langkah yang cepat, tepat dan terarah.
Personil Polsek Alsel juag menghimbau kepada warga masyarakat untuk mengantisipasi itensitas curah hujan yang masih tinggi agar selalu menjaga kebersihan dengan tidak membuang sampah sembarangan baik pada area pasar maupun pekarangan rumah guna mengantisipasi terjadinya banjir dan penyebaran wabah penyakit .
Dalam Kesempatan Tersebut Kapolsek Alsel Ipda Agustinus s. Eban juga melaksanakan sosialisasi berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/830/IV/HU.6.2/2023 Tanggal 12 April 2023. Perihal Pelanggaran Lalu Lintas yang belum Tercakup Sistim electronic traffic low enforcement (ETLE) atau tilang elektronik dan berpotensi Menimbulkan Kecelakaan Lalu Lintas Akan di berlakukan Lagi Sistim TiLang Manual.
Adapun 12 sasaran penindakan bagi PelanggarLalu Lintas Sbb :
1.Pengendara di bawah Umur
2.Berboncengan Lebih dari 1 Orang
3.Menggunakan Ponsel Saat Berkendara
4.Menerobos Lampu Merah
5.Tidak Memakai Helem SNI
6.Melawan Arus Lalu Lintas
7.Melampaui batas Kecepatan
8.Berkendaradibawah Pengaruh Alkohol
9.Kendaraan Ranmor Tidak sesuai Spek
10.Memakai Knalpot Brong/ Racing
11.Kendaraan Over Load dan Over Dimension
12.Ranmor Tanpa Plat Nomor / Nomor Palsu
Untuk itu bagi masayarakat yang menggunakan Ranmor wajib mentaati Peraturan Lalu lintas demi keselamatan diri peribadi maupun orang banyak.
Kegiatan Patroli yang dilaksanakan guna mencegah dan menangkal terjadinya kriminalitas khususnya di wilayah Kec. Alor Selatan dan juga secara langsung memberikan himbauan kamtibmas kepada para pedagang di lokasi pasar .