Patroli Sambang Warga, Polsek Alor Selatan Ajak Jaga Kamtibmas Yang Kondusif

Patroli Sambang Warga, Polsek Alor Selatan Ajak Jaga Kamtibmas Yang Kondusif

Tribratanewsalo.com, - Selasa Tanggal 09 mei 2023, Pukul 08.30 Wita Bertempat di lingkungan Rt 07/Rw 04  Kelurahan Kelaisi Timur, Kecamatan Alor selatan, Kabupaten Alor. Anggota polsek Alsel di bawah pimpinan Kapolsek Alor Selatan IPDA AGUSTINUS. S. EBAN., S.H melaksanakan kegiatan patroli dialogis, sambang dan sosialisasi diseputaran Pasar Tradisional Masyarakat Apui

Dalam giat tersebut Personil Polsek Alsel menyambangi warga masyarakat yang ada di lokasi pasar guna menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas serta mengajak warga masyarakat untuk bermitra dengan TNI/POLRI  .

Adapun pesan - pesan Kamtibmas / himbauan yang di sampaikan Personil Polsek Alsel menghimbau kepada warga masyarakat agar setiap ada informasi sekecil apapun yg dapat mengganggu sitkamtibmas agar  segera  dapat menghubungi nomor polisi call center Polsek Alsel 0821 5114 6006 Atau melaporkan baik di tingkat Rt, Rw guna mengambil Langkah-langkah yang cepat, tepat dan terarah.

Personil Polsek Alsel juag menghimbau kepada warga masyarakat untuk mengantisipasi  itensitas  curah hujan yang masih tinggi  agar selalu menjaga kebersihan  dengan tidak membuang sampah sembarangan  baik pada area pasar maupun pekarangan rumah  guna mengantisipasi  terjadinya banjir  dan penyebaran wabah penyakit .

Dalam Kesempatan Tersebut  Kapolsek Alsel Ipda Agustinus s. Eban juga melaksanakan sosialisasi  berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/830/IV/HU.6.2/2023 Tanggal 12 April 2023. Perihal Pelanggaran Lalu Lintas yang belum Tercakup Sistim electronic traffic low enforcement (ETLE) atau tilang elektronik dan berpotensi Menimbulkan Kecelakaan Lalu Lintas Akan di berlakukan Lagi Sistim TiLang Manual.

Adapun 12 sasaran penindakan  bagi PelanggarLalu Lintas  Sbb :

1.Pengendara di bawah Umur

2.Berboncengan Lebih dari 1 Orang

3.Menggunakan Ponsel Saat Berkendara

4.Menerobos Lampu Merah

5.Tidak Memakai Helem SNI

6.Melawan Arus Lalu Lintas 

7.Melampaui batas Kecepatan

8.Berkendaradibawah Pengaruh Alkohol

9.Kendaraan Ranmor Tidak sesuai Spek

10.Memakai Knalpot Brong/ Racing

11.Kendaraan Over Load dan Over Dimension

12.Ranmor Tanpa Plat Nomor / Nomor Palsu

Untuk itu bagi masayarakat yang menggunakan Ranmor wajib mentaati Peraturan Lalu lintas demi keselamatan diri peribadi maupun orang banyak.

Kegiatan Patroli yang dilaksanakan guna mencegah dan menangkal terjadinya kriminalitas khususnya di wilayah Kec. Alor Selatan  dan  juga  secara langsung memberikan himbauan kamtibmas kepada para pedagang di lokasi pasar .