Penetapan Tersangka Kasus Kekerasan Murid Padang Panjang

Penetapan Tersangka Kasus Kekerasan Murid Padang Panjang

Tibratanewsalor.com, Hari ini Senin, 01 November 2021 Polres Alor melaksanakan Konferensi Pers kasus kekerasan terhadap murid yang berujung kematian oleh seorang oknum guru SMP Negeri Padang Panjang, kecamatan Alor Timur, Kabupaten Alor.

Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Bara Dhaksa yang dipimpin langsung oleh Kapolres Alor AKBP Agustinus Christmas, S.I.K yang di dampingi Kasat Reskrim Iptu Mansur Mosa, S.H., M,H dan Kanit PPA Aipda Fransiskus Podo, S.Sos., S.H.

Tersangka adalah sebagai guru mata pelajaran bahasa inggris pada SMP Negeri Padang Panjang, Kecamatan Alor Timur dengan berinisial SK (33) tahun dan korban dengan berinisial MM (13) tahun adalah murid SMP Negeri Padang Panjang. 

Dalam Konferensi Pers Kapolres Alor AKBP Agustinus Christmas,S.I.K Menyampaikan "Hari ini 1 November 2021 kami Kepolisian Resort Alor melaksanakan Konferensi Pers terkait penanganan tindak pidana kekerasan terhadap anak. Penanganan kasus yang sudah kami laksanakan yaitu memeriksa saksi-saksi, kemudian terduga pelaku dan hasil dari pada visum et repertum yang telah kami dapatkan, sehingga pada hari ini kami menetapkan dan menaikkan status terduga pelaku menjadi status tersangka dengan pelapor ZL, korban MM dan tersangka SK.

Kami telah melakukan pengembangan ataupun penyelidikan kemudian meningkat ke tahap penyidikan dengan memeriksa sembilan orang saksi, dimana saksi-saksi tersebut terdiri dari saodara pelapor ZL, lima orang saksi yang merupakan Siswa SMP Negeri Padang Panjang yang merupakan kawan korban, salah satu guru di SMP itu juga sudah di periksa sebagai saksi, kemudian bapak kandung korban dan orang yang mendampingi orang tua korban yang mengantarkan korban ke rumah sakit atau puskesmas.

Kapolres Alor juga menyampaikan bahwa sempat terjadi beberapa kali kejadian saat tersangka melaksanakan piket guru yang dilaksanakan setiap hari senin dan jumat, dimana kejadian tersebut di mulai dari hari senin 4 Oktober 2021 dimana tersangka mengetuk kepala korban dengan menggunakan tangan kanan mengepal sebanyak 1 kali, 11 Oktober 2021 tersangka menendang korban menggunakan kaki sebanyak 1 kali yang mengenai punggung belakang korban dan 18 Oktober 2021 tersangka menggunakan bambu bulat sebesar ibu jari sebanyak satu kali mengenai betis kaki kanan korban.

Selanjutnya terakhir pada tanggal 18 Oktober 2021, korban mengeluhkan rasa sakit kepada ZL sebagai orang tua angkat korban. Lalu pada tanggal 23 Oktober 2021, korban mengalami demam tinggi sehingga orang tua kandung dan orang tua angkat korban mengantarkan korban ke Puskesmas Lantoka untuk dilakukan pemeriksaan.

"Baru pada tanggal 25 Oktober 2021, korban dirujuk ke Rumah Sakit Umum Kalabahi dan dilaporkan ke kepolisian," ujar Kapolres Alor

Modus Operandi dari tersangka yaitu pertama tersangka marah dan tidak terima dengan korban karena tidak membawa foto copy modul bahasa inggris yang merupakan mata pelajaran uang diajarkan tersangka, penganiayaan kedua tersangka marah karena korban tidak bisa memperkenalkan diri dalam bahasa inggris dan pada kejadian ketiga tersangka juga marah karena korban tidak masuk sekolah tanpa keterangan, Sehingga dari dasar tersebutlah mengakibatkan terduga melakukan penganiayaan atau kekerasan terhadap korban, tersangka melakukan kekerasan fiksi tersebut tidak hanya terhadap korban namun terhadap beberapa teman lain korban.

Adapun hasil yang sudah kita dapatkan dari visum et repertum dari puskesmas lantoka, ada beberapa tanda bekas luka, yang menurut kerangan saksi-saksi maupun dari tersangka sendiri menyebutkan bahwa yang bersangkutan (oknum guru) telah melakukan kekerasan tersebut dengan barang bukti yaitu satu batang kayu bambu bulat permukaan licin sebesar ibu jari orang dewasa dengan panjang kurang lebih 1 Meter. 

Akibat perbuatan pelaku SK di kenakan pasal 80 Ayat 1 JO Pasal 76 C JO Pasal 65 Ayat KUHP Ancaman Hukuman Pidana Penjara 3 Tahun 6 Bulan, Pasal 351 Ayat 1 KUHP JO Pasal 65 Ayat 1 Ancaman Hukuman Pidana Penjara 2 Tahun 8 Bulan.

"Dari beberapa unsur pasal yang dikenakan, Polres Alor melaksanakan gelar perkara yang dipimpin Kapolres Alor, Senin (01/11) ditetapkan terduga pelaku menjadi tersangka untuk kemudian mempertanggung jawabkan perbuatan yang dilakukan," ucap Kapolres Alor.

“kami sangat berterima kasih kepada keluarga korban maupun keluarga tersangka selama proses penyelidikan sampai dengan penyidikan ini situasi sangat kondusif dan menyerahkan semua kepada kepolisian untuk melakukan tindak lanjut, tentunya kamipun juga menganut asas praduga tak bersalah dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan sehingga kami dapat menemukan fakta-fakta yang dapat kami sampaikan dalam berkas acara pidana ini untuk kemudian di ajukan kepada kejaksaan,” tutup Kapolres Alor.