Polres Alor Amankan ASN yang Terduga Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur
Tribratanewsalor.com, - Polres Alor mengamankan pelaku Persetubuhan anak dibawah umur yang terjadi di Apui, Rt 002/ Rw 001, Kelurahan KelaisiTimur, Kec. Alor Selatan, Pelaku yang berinisial ML (48) yang berprofesi sebagai ASN di Dishub Kabupaten Alor tega menyetubuhi anak dibawah umur sebanyak 5 orang yang masih berumur 13 dan 8 tahun
Kelima Anak tersebut, pelaku setubuhi secara bergilir di kediaman Pelaku dengan sebelumnya pelaku mengajak kelima anak yang masih dibawah umur tersebut menonton video Porno di HP milik pelaku usai melakukan aksi bejatnya, pelaku memberikan uang sebesar Rp. 5000. ( lima ribu rupiah) kepada para korban dan perbuatan pelakupun dilakukan secara berulang - ulang dari bulan Juni sampai dengan Awal Agustus 2023.
Aksi bejat pelaku ML akhirnya diketahui saat salah satu pemudi setempat yang masih pelajar SMP yang berinisial AL melihat para korban yang sering datang ke rumah Pelaku ML, curiga akhirnya saksi menanyakan ke salah seorang Korbannya dan menceritakan kejadian tersebut bahwa pelaku ML sudah menyetubuhi korban dan ke empat temannya di rumah pelaku ML, usai mendapatkan informasi, Saksi AL yang masih berstatus pelajar SMP memberitahukan kejadian persetubuhan tersebut ke keluarga korban, dan atas informasi dari saksi AL, keluarga korbanpun tidak Terima dan melaporkan Kasus tersebut ke Polres Alor untuk diproses sesuai kententuan yang berlaku
Kanit PPA Aipda Frans Podo, S. Sos, S.H. yang dikonfirmasi melalui Handphone membenarkan kejadian persetubuhan anak di bawah umur dengan korban 5 orang, dan saat ini pelaku ML (48 ) sudah diamankan di Rutan Polres Alor untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 82 ayat 4 Jo 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak, sebagaimana diubah dengan Undang Undang RI Nomor
17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang - Undang RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi
Undang - Undang, JO Pasal 65 Ayat 1 Kuhpidana.
(pasal ini berlaku untuk korban lebih dari 1 orang) dengan ancaman hukuman minimal 5 (lima) tahun dan maksimal 15 Tahun
penjara dan ditambah 1/3 dari ancaman pidana karena menimbulkan korban lebih dari 1 orang.