Polres Alor Bekuk Judi Bola Guling

Polres Alor Bekuk Judi Bola Guling

Tribratanewsalor.com, - Kalabahi, ( 01/09 ) Satuan Reskrim Polres Alor, berhasil menangkap pelaku perjudian Bola guling yang terjadi di Pasar Lola ,Desa Probur Utara, Kec. Alor Barat Daya, Kab. Alor.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menginformasikan bawasanya setiap hari pasar mingguan , beberapa warga memanfaatkannya untuk mengelar perjudian jenis Bola Guling yang mana hal tersebut sangat meresahkan masyarakat, Atas Informasi tersebut IPTU Yames Jems Mbau,S.Sos selaku Kasat Reskrim Polres Alor, mengerahkan personilnya untuk menindak lanjutinya dengan mengerahkan personilnya menuju tempat perjudian tersebut berlangsung. 
Sekira pukul 10.20 wita personil Satuan Reskrim Polres Alor yang sudah berada di pasar lola akhirnya membekuk pelaku inisial HM , yang saat diinterogasi mengaku menjadi bandar dan YM bersama SU sebagai pembantu Bandar dalam modus perjudian tersebut. 
Dari hasil penangkapan yang di lakukan Satuan Reskrim Polres Alor berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah meja BG, 4 kaki meja, 3 bola karet, 1 botol bedak, 1 kain lap meja, 1 buah tas selempang dan uang tunai dengan jumlah Rp. 1.312.000.
Kasat Reskrim Polres Alor Iptu Yames Jems Mbau yang di Konfirmasi lewat Telpon membenarkan penangkapan tersebut dan dari pengkapan tersebut personilnya mengamankan 3 orang pelaku dengan inisial HM, YM dan SU, lanjutnya untuk sementara kasus tersebut sudah diproses sesuai kententuan yang berlaku dan atas Tindakan yang dilakukan ke-3 pelaku tersebut disangkakan dengan psal 303 dengan acaman 10 tahun penjara di akhir wawacaranya.