Polres Alor Bersama Instansi Terkait Lakukan Pengecekan Izin Usaha Warung Makan dan Tempat Karaoke
Tim gabungan Polres Alor, Kodim 1622 Alor, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perijinan Kabupaten Alor melaksanakan pengecekan izin usaha warung makan dan tempat karaoke di wilayah Kecamatan Teluk Mutiara. Selasa, 07 Mei 2024.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari perintah Pj. Bupati Alor Dr. Drs. Zeth Sony Libing, M.Si., terkait banyaknya warung remang-remang yang memiliki izin tidak sesuai dengan peruntukannya.
Hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah pejabat dan anggota instansi terkait, antara lain Kasat Pol PP Kab. Alor Zainal Nampira, S. Pi, Kabag Ops Polres Alor AKP Abdul Rahman Abba Mean, SH, KBO Samapta Polres Alor IPDA As. Siddiq Akbar, Danramil Kota Plt LETTU Selfius Tang, Kabid Pemasaran Dinas Perijinan Kab. Alor Elisabeth Alung, S,T.M,M., Penata Perijinan Ahli Muda Dinas Perijinan Kab. Alor Onisimus Lawang, S.E., Lurah kalabahi Timur Hadi Umar Bara, Lurah Binongko Dominggus Maulaka, Kabag Tata Pemerintahan Setda. Alor Delvince R. Odja, Penyuluh Agama Setda. Alor Ruth A. Lumba, Kasi Trantib kecamatan Teluk Mutiara Iman Sallo, Anggota Polres Alor, Anggota Kodim 1622 Alor, dan Anggota Satuan Pol PP Kab. Alor.
Kegiatan dimulai dari wilayah Kelurahan Kalabahi Timur pada pukul 10.28 Wita, tempat-tempat yang dilakukan pengecekan diantaranya adalah Karaoke Beldang Family, Caila Café, Rumah Makan Yeni, dan Rumah Makan Rami Emi. Pengecekan dilakukan terhadap ruangan, administrasi izin usaha, dan penandatanganan Berita Acara pengawasan. Hasilnya, ditemukan bahwa izin usaha yang dimiliki oleh pelaku usaha tidak sesuai dengan jenis usahanya. Meskipun diantaranya ada yang memiliki izin usaha untuk klub malam atau rumah makan, namun kegiatan yang dilakukan adalah karaoke. Sebagai tindak lanjut, Tempat-tempat tersebut ditutup sementara sambil menunggu penyelesaian administrasi oleh pemilik usaha di Dinas Perijinan Kabupaten Alor.
Setelah dari Kelurahan Kalabahi Timur, Tim Gabungan melanjutkan kegiatan pengecekan di Arion KTP, yang berada di depan Pasar Lipa, Kelurahan Wetabua, dan seperti sebelumnya, izin usaha tempat tersebut tidak sesuai dengan kegiatan usaha yang dilakukan, sehingga tempat karaoke Arion KTP pun disegel sementara waktu.
Dan tempat terakhir yang dilakukan pengecekan adalah diwilayah kelurahan Binongko, yakni Rumah Makan Lia dan Rumah Makan Putri Dewi. Ditemukan bahwa kedua tempat tersebut juga tidak memiliki izin yang sesuai dengan jenis usahanya. Oleh karena itu tempat tersebut juga ikut disegel sementara, menunggu penyelesaian administrasi.
Dengan penutupan sementara beberapa tempat usaha yang melanggar izin atau tidak memiliki izin yang sesuai dengan jenis usahanya, diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan kepatuhan terhadap peraturan di sektor usaha makanan dan hiburan di Kabupaten Alor. Langkah-langkah ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga ketertiban publik dan memastikan bahwa setiap usaha beroperasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.