Polres Alor Gelar Press Release Kasus Bom Ikan Di Pulau Buaya
Tribratanewsalor.com – Kalabahi, Terkait kasus penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak, Polres Alor gelar press realese di aula bara dhaksa Polres Alor, Selasa siang (07/06).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Alor AKBP Agsutinus Christmas, S.I.K yang di damping Kasat PolAir Iptu Kasman Sara dan KBO Reskrim Ipda I Gede Eka.
Kapolres Alor AKBP Agsutinus Christmas, S.I.K menuturkan bahwa kasus tersebut bermula pada hari hari Jumat tanggal 25 Juni 2021 sekira pukul 04.30 wita, Ketika Aipda Richardus Nyomeo bersama Bripka Salema Lewaimang dan Bripka Hasyim R. Enga bergerak dari baranusa melakukan patroli menuju perairan kabir dan tanjung muna dan tiba sekira pukul 04. 15 wita, setelah itu Aipda Richardus Nyomeo bersama Bripka Salema Lewaimang dan Bripka Hasyim R. Enga melakukan Patroli menuju perairan Pulau Buaya namun dalam perjalanan, sekira pukul 05.30 wita Aipda Richardus Nyomeo bersama Bripka Salema Lewaimang dan Bripka Hasyim R. Enga mendengar bunyi suara dentuman / ledakan yang di duga bahwa itu adalah bunyi dari bom ikan yang digunakan untuk menangkap ikan, bunyi dentuman / ledakan itu terdengar sebanyak 1 (satu) kali.
Saat itu anggota Sat Polair melihat ada sekitar 6 perahu motor yang sedang berada saling berdekatan di perairan Pulau Buaya dengan jarak sekitar 150 meter, sehingga anggota sat polair menghentikan laju speed boad dan maju perlahan – lahan hingga jarak sekitar 80 meter dan mematikan mesin kapal untuk mengamati apa yang sedang mereka lakukan.
Jelang beberapa saat kemudian anggota sat Polair melihat para nelayan tersebut melompat kelaut yang mana di duga bahwa mereka akan mengumpulkan ikan hasil pengeboman sehingga anggota sat Polair tersebut langsung menghidupkan mesin kapal dan menuju kearah para nelayan, pada saat melihat kedatangan anggota sat Polair para nelayan itu langsung menghidupkan mesin kapal dan melarikan diri dari lokasi tersebut namun anggota sat Polair melihat masih ada perahu berwarna kuning dilokasi yang tetap di lokasi.
Pada saat di hampiri oleh anggota sat Polair melihat ada dua orang nelayan yang sedang mengumpulkan ikan di laut dan satu orang berada diatas perahu motor untuk menerima ikan yang dikumpulkan ke atas perahu motor, saat mendekat anggota sat Polair melakukan tempakan peringatan sehingga dua orang nelayan yang sedang berada dilaut langsung berenang ke arah pantai, saat itu juga speed boad Anggota Sat polair Polres Alor langsung merapat karah perahu berwarna kuning dan salah satu anggota sat polair melompat keatas perahu tersebut dan mengamankan seorang nelayan Pulau Buaya diatas kapal, dengan saat yang bersamaan anggota sat polair juga mengejar dua orang yang berenang kearah pantai namun tidak berhasil di amankan karena mereka sudah sampai di pantai kemudian melarikan diri kearah perbukitan di pulau buaya.
Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa, ratusan ikan jenis Lajang (Belo-belo), 1 (satu) buah perahu motor kayu berwarna kuning kombinasi hijau dan biru dengan panjang sekitar 11,30 meter, lebar 1,20 meter, tinggi 1 meter lengkap dengan 1 (satu) buah mesin merk DAFENG 30 PK, 1 (satu) buah selengger mesin, 1 (satu) buah mesin kompresor berwarna orange. 2 (dua) rol selang kompresor berwarna orange dan bening yang tersambung dengan 2 (dua) buah DAKOR, 3 (tiga) buah jaring keramba berwarna orange, biru tua dan hijau, 2 (dua) pasang sepatu selam, 3 (tiga) buah kaca mata selam, 1 (satu) buah jerigen plastik ukuran 20 (dua puluh) liter, 1 (satu) buah jerigen plastik ukuran 5 (lima) liter, 1 (satu) buah senter kepala dan 1 (satu) buah ember plastik berwarna hitam.
Dua Pelaku dengan inisail SB dan IS di kenakan Pasal 84 ayat (1) Undang-undang Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan jo pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP dengan Ancaman Hukuman Pidana Penjara 6 Tahun dan Denda 1,2 M.
Usai press release digelar Kapolres Alor AKBP Agsutinus Christmas, S.I.K memusnahkan Ikan hasil pengeboman yang di sakasikan oleh pengacara kedua pelaku, kejaksaan negeri Kalabahi dan anggota sat polair.