Polres Alor Gelar Press Release Kasus Pembunuhan
Tribratanewsalor.com – Kalabahi, bertempat di Aula Bara dhaksa Polres Alor Menggelar Press Release kasus pembunuhan, Rabu siang (25/08).
Press Release yang dipimpin langsung oleh Kapolres Alor AKBP Agustinus Christmas, S.I.K yang didampingi oleh KBO Reskrim Ipda I Gede Eka suadnyana, S.H dan Kasat Tahti Ipda Anang Adrian.
Dijelaskan Kapolres Alor, “kasus pembunuhan ini terjadi pada hari selasa tanggal 24 agustus 2021 sekitar pukul 00.30 wita di Desa Otvai, Kec. Alor Barat Laut, Kabupaten Alor, dengan pelaku NKL (22) terhadap korban YGM (43). Sekarang ini telah dilakukan penahanan terhadap tersangka di ruang tahanan Polres Alor.”
Berdasarkan hasil pemeriksaan beberapa saksi, Kapolres Alor menjelaskan, Kronologi kejadian tersebut bermula pada hari senin 23 Agustus 2021 sekitar pukul 20.00 Wita, pelaku NKL di ajak jalan oleh saksi dengan inisial NSL untuk melayat, dalam perjalanan pelaku dan saksi NSL membeli minuman keras (miras) jenis sopi, kemudian mengkonsumsi Miras tersebut di lokasi Puskesmas Pembantu Otvai.
Setelah mengkonsumsi miras, Pelaku NKL dan Saksi NSL melanjutkan perjalanan ke tempat melayat. Sesampainya Pelaku NKL dan Saksi NSL kembali duduk dan mengkonsumsi miras bersama beberapa teman dari Desa Otvai.
Jelang beberapa saat terjadi keributan yang berjarak sekitar 10 meter dari tempat pelaku, hingga salah satu orang yang terlibat dalam keributan itu menghampiri teman pelaku an. Penjo dengan saat yang bersamaan orang yang menghampiri tersebut hendak memukul penjo. Pelaku NKL melihat kejadian tersebut langsung melerai tetapi pelaku NKL malah di pukul hingga terjatuh, Sementara itu sekitar 5 orang pemuda desa Otvai yang salah satunya adalah Korban YGM langsung dan melakukan pengeroyokan terhadap Pelaku NKL.
Pelaku NKL sempat melarikan diri saat di kejar oleh Korban YGM namun Pelaku NKL terjatuh, hingga bersamaan saat itu Pelaku mengambil sebilah pisau yang berada di tas Pelaku NKL dan Korban YGM hendak lari karena melihat Pelaku NKL memegang pisau tetapi dengan cepat Pelaku menikam Korban sebanyak satu kali yang mengenai punggung bagian kiri Korban, sesaat setelah kejadian penikaman, korban YGM lari ke arah timur sementara pelaku juga melarikan diri ke arah barat dengan membawa pisau yg digunakan menikam korban YGM, menuju ke dalam semak/hutan.
“Tersangka kita jerat dengan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun,” tegas Kapolres Alor, AKBP Agustinus Christmas, S.I.K.
Adapun sejumlah barang bukti terkait dengan kasus pembunuhan tersebut di antara sebilah Pisau yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban dan tas Pelaku yang digunakan untuk menyimpan sebilah pisau.
Dari kejadian tersebut Kapolres Alor AKBP Agustinus Christmas, S.I.K menghimbau kepada seluruh masyarakat agar berhati-hati dan tidak mengkonsumsi minuman keras (miras), sebab aksi dari pelaku kejadian ini ditengarai oleh masalah miras lalu melakukan penganiayaan walaupun mungkin dari pelaku bahwa dia membela diri karena dikeroyok.
Setelah kejadian, pelaku sempat melarikan diri yang diduga dibonceng oleh rekan pelaku, berdasarkan beberapa informasi dari TKP terhadap keberadaan pelaku, Kapolres memerintahkan jajarannya untuk melakukan penyekatan di beberapa titik yang dimungkinkan menjadi lokasi pelarian pelaku, dan pada pukul 12.00 wita, kapolsek ABAL bersama anggota polsek yang bertugas melakukan penyekatan di wilayah alor kecil sampai kokar mendapatkan keberadaan pelaku di desa Alaang sehingga pelaku berhasil diamankan di Polsek. Kapolres bersama anggota Polres Alor dan 6 personel kompi Brimob Alor melakukan penjemputan dan pengawalan terduga pelaku dari tahanan polsek ABAL ke tahanan Polres Alor guna menghindari adanya keluarga korban yang masih menaruh dendam terhadap pelaku.
“Mari kita semua menjaga situasi kamtibmas agar tetap kondusif di Kabupaten Alor. Hindari konsumsi minuman keras yang memabukkan karena pengaruh minuman keras dan mabuk mengakibatkan hal hal yang dapat memicu gangguan kamtibmas. Apabila ada permasalahan yang berkaitan dengan hukum diharapkan masyarakat dapat menyerahkan ke pihak kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” harapnya.