Polres alor pererat sinergitas APH dan BPN dalam tangani masalah pertanahan

Polres alor pererat sinergitas APH dan BPN dalam tangani masalah pertanahan

Tribratanewsalor.com, Maraknya Perkara Sengketa  tanah di wilayah Kabupaten Alor yang begitu tinggi yang dapat berpotensi mengakibatkan peningkatan Ganguan Kamtibmas di beberapa wilayah Kab. Alor. Guna mengantisipasi hal tersebut, Kapolres Alor AKBP Agustinus Christmas, S.I.K. mengelar diskusi terkait Optimalisasi Sinergitas Criminal Justice System (CJS) dan Kantor Pertanahan Kab. Alor guna penanganan permasalahan pertanahan pada hari selasa tanggal 4 januari 2022 pkl 10.00 wita di aula Bharadaksa Polres Alor. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala kantor pertanahan kab alor, ketua Pengadilan Negeri Kalabahi dan Kejaksaan Negeri Alor.

Diskusi tersebut membahas permasalahan penanganan perkara tindak pidana umum yang obyeknya berupa tanah maupun sengketa tanah yang acap kali terjadi di tengah kehidupan masyarakat  Kabupaten Alor. Dalam diskusi tersebut juga membahas indikasi apa saja dalam praktek mafia tanah yang dimungkinkan dapat membuat runyam saat perkara sengketa tanah tersebut diproses akibat adanya pengaburan informasi yang dilakukan oleh oknum mafia tanah sehingga  menyebabkan human eror saat penetapan keputusan yang dilakukan petugas di lapangan. untuk itu dalam diskusi tersebut semakin jelas tersampaikan oleh aparat penegak hukum dan kantor pertanahan terkait permasalahan yang dialami saat penanganan perkara sengketa tanah, kendala - kendala yang dihadapi saat penanganan perkara sengketa tanah dari ke empat institusi tersebut disampaikan saat diskusi digelar.

Dari hasil diskusi yang digelar di Aula Bhara Daksa Polres Alor  beberapa hasil penanganan perkara  tindak  pidana umum yang obyeknya berupa tanah , harus lebih berhati hati dalam penaganannya , dimana status hukum kepemilikan tanah  berdasarkan alas hak yang dimiliki harus jelas, kuat dan sah , menurut kententuan undang - undang , dan jika ada pihak yang melanggarnya, misalnya berupa penyerobotan tanah, maka kasus tersebut dapat dipidanakan, namun sebaliknya jika sekiranya kasus yang obyeknya berupa tanah yang belum jelas status hukum kepemilikan, sehingga menjadi obyek sengketa perdata maka kasus tersebut berada dalam ranah perdata dan merupakan perkara perdata murni sehingga harus terlebih dahulu di selesaikan perkara perdata nya. merujuk pada surat edaran yang keluarkan jampidum kejagung RI nomor b-230, tanggal 22 Januari 2013. Selanjutnya dalam penanganan perkara , ada koridor atau asas2 yang mengatur yakni hukum publik, harus dijalankan terlebih dahulu ketimbang hukum privat namun ada pengecualian dibeberapa kasus seperti perkara pidana umum dengan obyek berupa tanah , yang belum jelas status kepemilikannya yang menjadi obyek sengketa perdata . dengan kata lain mengutamakan hukum privat ketimbang hukum publik (Prejudiciel geschill ) selain itu pengananan  perkara pidana sementara ditangguhkan  dan sewaktu - waktu bisa di proses kembali ( tidak behenti total)  sambil menunggu hasil penyelesaian perkara perdatannya dan kesimpulan terakhir dalam diskusi tersebut menyampaikan bahwa  penaganan pesoalan/ sengketa tanah jika dapat diselesaikan  mediasi atau kesepakatan damai yang merupakan penyelesaian hukum termulia. Karena ditenggarai perkara terhadap objek tanah berawal dari permasalahan waris.

Dari gelaran diskusi tersebut diharapkan criminal justice system (CJS) baik unsur Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan serta kantor pertanahan dapat selalu bersinergi dan satu persepsi bersama2 dengan pihak Pertanahan Kab.Alor dalam memahami permasalahan mafia tanah serta selalu berkoordinasi terkait penanganan permasalahan mafia tanah dan sengketa tanah diwilayah Kabupaten Alor sehingga permasalah2 dimaksud bisa terselesaikan dengan baik dengan harapan konflik ganguan kamtibmas yang acap kali menjadi akhir permasalahan  sengketa tanah tersebut bisa terselesaikan. Sehingga Aparat Penegak Hukum dan kantor pertanahan dalam penyelesaian permasalahan atau sengketa pertanahan tetap melaksanakan tugas sesuai koridor hukum yang berlaku dan tidak masuk dalam arus kepentingan bagi para pihak yang sedang bersengketa. Selain itu juga berkomitmen bersinergi apabila ada ditemukan indikasi yang dimaksud oknum mafia tanah tersebut dapat dilakukan penegakan hukum secara profesional dan prosedural.