Polres Alor Dalami Kasus Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen dan Jaminan Fidusia

Polres Alor Dalami Kasus Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen dan Jaminan Fidusia

Polres Alor mendalami kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan jaminan fidusia sebuah mobil Daihatsu Terios 2022 yang terjadi di wilayah Kabupaten Alor.

 

Kejadian tersebut bermula pada saat Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Alor mendapatkan informasi tentang adanya ketidaksesuaian dokumen sebuah kendaraan roda empat. Berdasarkan informasi tersebut, pada Rabu (15/05/2024), Petugas Sat Lantas kemudian melakukan patroli dan berhasil menemukan sebuah mobil Daihatsu Terios tahun 2022 berwarna putih yang diduga menggunakan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang tidak sesuai.

 

Mobil tersebut ditemukan petugas Sat Lantas di area parkir pelabuhan Ferry Kalabahi. Anggota Sat Lantas kemudian berupaya mengecek kelengkapan dokumen kendaraan dan menemukan ketidaksesuaian antara nomor rangka mobil dan yang tertera di STNK. Nomor polisi yang dicocokkan telah sesuai, namun saat nomor rangka dicek, terungkap bahwa nomor yang tertera pada STNK adalah (XXXX8FA1JNK02XXXX), sementara nomor fisik pada kendaraan adalah (XXXX8FB1JNK00XXXX). Atas temuan tersebut, Petugas Sat Lantas Polres Alor meminta pengemudi untuk membawa mobil ke kantor Sat Lantas, namun ia menolak. Akhirnya, petugas Sat Lantas yang membawa mobil tersebut ke kantor Sat Lantas untuk diamankan dan ditindaklanjuti. Setelah kejadian itu, pengemudi mobil tersebut tidak kunjung datang ke Polres Alor, dan telah dilakukan upaya pencarian namun belum ditemukan sampai dengan saat ini.

 

Satuan Lantas Polres Alor kemudian melimpahkan kasus tersebut kepada Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Alor. Dan dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Alor diketahui bahwa pemilik yang terdaftar di STNK adalah atas nama/inisial MPD, berbeda dengan nomor rangka mobil yang ditemukan. Karena berdasarkan hasil pengecekan, kendaraan dengan nomor rangka mobil yang ditemukan tersebut tercatat atas nama/inisial ARH yang beralamat di Jakarta Barat.

 

Kapolres Alor, AKBP Supriadi Rahman, S.I.K., M.M., menyampaikan bahwa dalam kasus ini, pihaknya mencurigai adanya dugaan tindak pidana yang berhubungan dengan pemalsuan dokumen dan atau jaminan fidusia. Hingga kini, penyelidik Satuan Reskrim Polres Alor masih mencari alat bukti tambahan dan mengumpulkan keterangan lebih lanjut dari sejumlah pihak. 

“Kami berkomitmen untuk mengungkap fakta-fakta lebih lanjut dan memastikan kasus ini diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku”, tambah Kapolres Alor.