Polres Alor Serahkan Dua Tersangka Kasus TPPO ke Kejaksaan Negeri Alor

Polres Alor Serahkan Dua Tersangka Kasus TPPO ke Kejaksaan Negeri Alor

Kalabahi, 22 Oktober 2025 — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Alor melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) melaksanakan pelimpahan tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Alor, pada Rabu (22/10/2025).

Pelimpahan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor LP/212/VI/2025/SPKT/POLRES ALOR/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, tanggal 17 Juni 2025, terkait perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terjadi pada Sabtu, 14 Juni 2025, sekitar pukul 05.00 Wita di Pelabuhan Dulionong, Kelurahan Binongko, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor.

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan dua orang tersangka berinisial H.L. (55) dan H.D. (64), keduanya warga Kabupaten Alor yang berprofesi sebagai wiraswasta. Korban dalam perkara tersebut adalah T.M. bersama beberapa orang lainnya. Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga terlibat dalam kegiatan perekrutan dan pengiriman orang tanpa prosedur resmi dengan tujuan mendapatkan keuntungan pribadi.

Barang bukti yang diserahkan kepada Kejaksaan meliputi beberapa unit telepon genggam berbagai merek, kartu SIM Telkomsel, bukti transaksi ke rekening pihak terkait, tiket perjalanan Kalabahi–Kendari serta Kendari–Kalabahi, dan sejumlah dokumen rekening koran atas nama kedua tersangka.

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, atau Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan turut serta melakukan tindak pidana.

Pelimpahan tahap II diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum atas nama Novan Bernadi, S.H., di Kantor Kejaksaan Negeri Alor. Dengan selesainya proses ini, penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan pihak Kejaksaan untuk dilakukan proses penuntutan di pengadilan.

Kasat Reskrim Polres Alor menyampaikan bahwa Polres Alor berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk praktik perdagangan orang di wilayah hukum Kabupaten Alor. Ia juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap tawaran kerja yang tidak jelas dan tidak sesuai prosedur hukum.