Tribratanewsalor.com - Anak adalah anugerah sekaligus amanah yang diberikan Tuhan kepada setiap orang tua. Berbagai cara dan upaya dilakukan orang tua agar dapat melihat anaknya tumbuh dan berkembang sebagaimana mestinya.
Namun harapan itu tidak sesuai dengan kenyataan, entah karena terhambatnya komunikasi atau minimnya pengetahuan MS (41) tahun memperlakukan anak tidak manusiawi. Ayah asal Pantar Tengah Kabupaten Alor ini tega menyetubuhi anak kandungnya AS (17) tahun hingga hamil, sabtu (25/02/2017).
Kasus ini sementara ditangani oleh unit PPA Polres Alor dengan laporan nomor : LP/09/II/2017/Polres Alor/Polsek Pantar Barat, tanggal 21 Februari 2017 dan saat ini tersangka telah berada di rutan Polres.
Kepada humas kanit PPA Bripka Fransiskus X. Podo, S.Sos saat dikonfirmasi mengataan, “MS mengaku melakukan perbuatannya sejak bulan juli 2014, saat itu ia dalam keadaan mabok. Hal tersebut terus diulanginya ketika kondisi rumah sedang sepi.
Kasus ini terungkap ketika istri MS memijit AS karena sakit, ketika meraba di bagian perut ia mendapati tanda – tanda kehamilan. Saat ditanya AS mengaku sudah hamil 8 bulan dan disetubuhi oleh ayanya sendiri.
MS dikenai pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 20014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
(Ens bere)