Polres Alor Ungkap Kasus Pengeroyokan Anak di Bawah Umur, Enam Tersangka Ditangkap

Polres Alor Ungkap Kasus Pengeroyokan Anak di Bawah Umur, Enam Tersangka Ditangkap

Kalabahi – Polres Alor, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kabupaten Alor. Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (17/9/2025) malam, Kapolres Alor AKBP Nur Azhari, S.H menyampaikan bahwa enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, salah satunya masih berstatus anak di bawah umur.

Peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Sabtu (13/9/2025) sekitar pukul 00.00 WITA di Pantai Wetabua, Kelurahan Wetabua, Kecamatan Teluk Mutiara. Korban berinisial DM, yang sebelumnya bersama teman-temannya beraktivitas di sekitar Pelabuhan PELNI, tiba-tiba didatangi sekelompok orang tidak dikenal. Korban kemudian ditangkap, dipukul di area pelabuhan, lalu dibawa ke Pantai Wetabua untuk kembali dianiaya secara bersama-sama. Beberapa pelaku menutup wajah dengan cadar, sementara lainnya tidak.

Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka serius di beberapa bagian tubuh dan harus mendapatkan perawatan intensif di RSD Kalabahi. Laporan polisi pun segera dibuat oleh ibu kandung korban, Saudari JTM, pada Minggu dinihari (14/9/2025).

Hasil penyelidikan dan penyidikan Satreskrim Polres Alor berhasil mengungkap identitas enam tersangka dengan inisial F, MF, AB, AFMA, GCA, serta satu anak di bawah umur. “Kelima tersangka dewasa dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76C UU Perlindungan Anak serta Pasal 170 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara,” ungkap Kapolres Alor.

Polisi masih terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus ini. Berkas perkara enam tersangka tersebut juga segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Alor untuk diproses lebih lanjut.

Kapolres Alor menegaskan komitmennya dalam menindak tegas setiap bentuk tindak pidana kekerasan, khususnya yang melibatkan anak sebagai korban, demi memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat.