Polsek Alor Timur Gelar Jumat Curhat di Pelabuhan Maritaing, Polisi Dengar Langsung Aspirasi Warga

Polsek Alor Timur Gelar Jumat Curhat di Pelabuhan Maritaing, Polisi Dengar Langsung Aspirasi Warga

Alor Timur, 17 Oktober 2025 — Dalam upaya mempererat hubungan antara polisi dan masyarakat, Polsek Alor Timur kembali menggelar kegiatan “Jumat Curhat” yang berlangsung di Area Pelabuhan Maritaing, RT 001/RW 001 Dusun I, Desa Maritaing, Kecamatan Alor Timur, Kabupaten Alor, pada Jumat (17/10/2025) pukul 09.00 WITA.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ps. Kapolsek Alor Timur IPDA Richardus N.J.M. Nyomeo, S.H., didampingi oleh Ps. KA SPKT “B” AIPTU Yoshua K. Ahab, Ps. Kanit Samapta AIPDA Sunarto Bara, dan Ps. Kanit Provos BRIPKA Randy Stevanus.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut beberapa tokoh masyarakat dan warga sekitar, di antaranya Betul Malese (Tokoh Masyarakat Desa Maritaing), Petrus Djami (Warga Desa Maritaing), Jhon Kabibera (Warga Kelurahan Kolana Utara), dan Ardi Malaikosa (Warga Desa Maritaing).

Dalam kesempatan itu, IPDA Richardus N.J.M. Nyomeo, S.H. menyampaikan bahwa kegiatan Jumat Curhat merupakan agenda rutin Polri yang bertujuan untuk memperkuat komunikasi dengan masyarakat. Melalui kegiatan ini, masyarakat dapat menyampaikan langsung aspirasi, keluhan, maupun permasalahan yang terjadi di lingkungannya.

“Jumat Curhat adalah wadah bagi kami untuk mendengar dan memahami situasi yang dirasakan masyarakat. Kami ingin hadir bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai mitra masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban bersama,” ungkap IPDA Richardus.

Kapolsek juga menambahkan bahwa pihaknya terus mengimbau masyarakat agar senantiasa menjaga koordinasi dengan pihak kepolisian, khususnya dalam menjaga situasi kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di wilayah hukum Polsek Alor Timur.

Dalam sesi dialog terbuka, warga memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyampaikan sejumlah pertanyaan dan aspirasi.

Salah satu warga, Jhon Kabibera dari Kelurahan Kolana Utara, menanyakan prosedur dan persyaratan pembuatan paspor untuk bepergian ke Negara Timor Leste.

Menanggapi hal itu, IPDA Richardus menjelaskan bahwa pengurusan paspor dilakukan melalui Kantor Imigrasi, dengan syarat membawa KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran atau dokumen pendukung lainnya, serta melakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor.

“Masyarakat dapat memilih jadwal pelayanan melalui aplikasi M-Paspor, melakukan pembayaran sesuai ketentuan, lalu datang ke kantor imigrasi dengan membawa dokumen asli dan salinannya,” jelas Kapolsek.

Sementara itu, Ardi Malaikosa dari Desa Maritaing juga menyampaikan harapan agar Polsek Alor Timur dapat melakukan sosialisasi mengenai persyaratan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Menjawab hal tersebut, IPDA Richardus menerangkan bahwa syarat pembuatan SIM di antaranya adalah KTP asli dan fotokopi, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, pas foto, bukti kepesertaan JKN, serta bukti pembayaran PNBP. Pemohon juga wajib mengikuti ujian teori dan praktik sesuai jenis SIM yang diajukan.

“Untuk SIM A dan SIM C, usia minimal adalah 17 tahun, sedangkan SIM B1 dan B2 memerlukan pengalaman memiliki SIM sebelumnya selama minimal satu tahun,” terangnya.

Melalui kegiatan Jumat Curhat, Polsek Alor Timur berharap masyarakat semakin aktif berperan serta dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungannya.

“Kami berterima kasih kepada seluruh warga yang hadir dan berpartisipasi dalam kegiatan ini. Polsek Alor Timur akan terus hadir di tengah masyarakat melalui program-program seperti Jumat Curhat agar hubungan antara polisi dan masyarakat semakin erat,” tutur IPDA Richardus N.J.M. Nyomeo, S.H. menutup kegiatan.

Kegiatan berjalan aman dan lancar serta mendapat sambutan positif dari masyarakat yang hadir. Warga berharap kegiatan seperti ini dapat terus dilakukan secara berkelanjutan di wilayah lain di Kecamatan Alor Timur