Polsek Alor Timur Laut Gelar Jumat Curhat Bersama Warga Masyarakat

Polsek Alor Timur Laut Gelar Jumat Curhat Bersama Warga Masyarakat

Tribratanewsalor.com, - Pada Jumat tanggal 27 Oktober 2023, pukul 10.00 Wita, Polsek Alor Timur Laut menggelar kegiatan "Jumat Curhat" di Kampung Alata, RT 007, RW 004, Desa Kenarimbala, Kecamatan Alor Timur Laut, Kabupaten Alor. Kegiatan ini merupakan upaya Kapolsek Alor Timur Laut, AKP STEVENSON A.BESSIE, SH, untuk lebih mendekatkan diri kepada masyarakat dan memberikan himbauan serta edukasi terkait beberapa permasalahan yang tengah menjadi perhatian penting.

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kanit Binmas Polsek Alor Timur Laut, AIPDA THEOFILUS M.MAUTUKA, KA SPK B Polsek Alor Timur Laut, Aipda Musmulyadi Tllo, serta beberapa tokoh masyarakat seperti Ibu Debora Frare, Ibu Rut Letkamang, Ibu Susana Prabila, dan masyarakat setempat dari RT 007 dan RW 004.

Kapolsek Alor Timur Laut, AKP STEVENSON A.BESSIE, SH, dalam kesempatan tersebut, menjelaskan tujuan dari kegiatan "Jumat Curhat." Tujuan utamanya adalah untuk mendekatkan diri kepada masyarakat, mencegah tindakan kriminal, mendengarkan keluhan masyarakat terkait permasalahan yang tengah terjadi, serta memberikan edukasi hukum kepada warga yang mungkin belum memahami aturan dan hukum yang berlaku di Republik Indonesia.

Kaolsek Alor Timur Laut juga menyampaikan tiga poin penting yang berkaitan dengan permasalahan yang saat ini menjadi perhatian penting bagi masyarakat. Salah satu poin yang dijelaskan adalah tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dalam penjelasannya, Kapolsek menjelaskan bahwa TPPO adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan, atau posisi rentan, penjeratan utang, atau memberi bayaran atau manfaat kepada orang lain dengan tujuan eksploitasi.

Kapolsek juga mengingatkan bahwa korban TPPO mengalami penderitaan psikis, mental, fisik, seksual, ekonomi, dan/atau sosial. Oleh karena itu, masyarakat perlu berperan aktif dalam memberikan himbauan dan sosialisasi kepada keluarga dan rekan-rekan mereka untuk mengantisipasi pergerakan pelaku TPPO.

Selain itu, Kapolsek juga mengingatkan masyarakat tentang bahaya pembakaran hutan dan lahan. Ia mengajak warga untuk tidak membakar lahan sembarangan, karena tindakan ini dapat menyebabkan kebakaran yang merugikan manusia dan alam. Puntung rokok juga perlu dibuang dengan bijak, karena dapat menjadi titik api yang memicu kebakaran. Pelaku pembakaran hutan dapat dikenai pidana sesuai dengan UU Nomor 41/1999 tentang Kehutanan.

Dalam upaya menjaga kelestarian alam dan meminimalkan permasalahan sosial seperti TPPO, Kapolsek Alor Timur Laut berharap kerjasama dan peran aktif seluruh masyarakat. "Kita harus tetap waspada dan menjaga saudara, keluarga, serta anak-anak kita dari ancaman TPPO. Selain itu, kita juga perlu menjaga alam dengan tidak membakar lahan sembarangan," ungkapnya.

Kegiatan "Jumat Curhat" ini menjadi langkah konkret Polsek Alor Timur Laut dalam mendekatkan diri kepada masyarakat dan mengedukasi mereka tentang isu-isu penting yang memengaruhi kehidupan sehari-hari. Semoga dengan kesadaran bersama, masyarakat dapat berperan aktif dalam menjaga keamanan, lingkungan, dan kelestarian alam di wilayah Alor Timur Laut.