Sat Reskrim Polres Alor Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Penganiayaan di Palibo ke Kejaksaan
Tribratanewsalor.com, - Berkas perkara kasus Penganiayaan remaja di palibo dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Alor, dan pada 14 Mei 2024, Penyidik Satuan Reskrim Polres Alor melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Alor.
Kedua tersangka yang diketahui berinisial DDS (20) dan MO (19) dalam kasus penganiayaan terhadap korban RA (18) di Palibo, Kelurahan Kabola, Kecamatan Kabola, Kabupaten Alor, terancam hukuman berat.
Oleh Penyidik Unit I Pidum Satuan Reskrim Polres Alor, tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat 2 ke 1e KUHP atau Pasal 351 Ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1e KUHPidana, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
Untuk diketahui, kasus yang sempat menggemparkan warga kabupaten Alor ini terjadi pada malam 29 Maret 2024, dan dilaporkan pada keesokan harinya tanggal 30 Maret 2024, dengan Laporan Polisi Nomor : LP-B / 111 / IIII / 2024 / SPKT / Polres Alor / Polda NTT. Dan setelah melakukan pencarian, pada tanggal 4 April 2024, Unit Pidum I Satuan Reskrim Polres Alor berhasil melakukan penahanan terhadap kedua tersangka, yang sebelumnya telah diamankan oleh Polsek Alor Tengah Utara.