Tingkatkan Keamanan, Polsek Alor Timur Laut Lakukan Patroli Sambang

Tingkatkan Keamanan, Polsek Alor Timur Laut Lakukan Patroli Sambang

Tribratanewsalor.com, - Polsek Alor Timur Laut terus berkomitmen untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayahnya. Pada hari Rabu (tanggal), anggota Polsek Alor Timur Laut melaksanakan kegiatan Patroli Dialogis/Sambang yang dipimpin oleh Kapolsek Alor Timur Laut, AKP Stevenson A. Bessie, S.H. Patroli ini bertujuan untuk menjalin interaksi positif dengan masyarakat sekaligus memberikan pesan-pesan penting.

Dalam patroli tersebut, Kapolsek Alor Timur Laut memberikan himbauan kepada warga masyarakat. Salah satu himbauan utama adalah agar masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam menjaga dan memelihara stabilitas Kamtibmas di wilayah mereka masing-masing. Kapolsek juga mengingatkan para pemuda untuk tidak mengkonsumsi minuman keras, yang dapat menimbulkan konflik sosial dan mengganggu situasi Kamtibmas.

Selain itu, Polsek Alor Timur Laut juga memberikan edukasi kepada warga masyarakat terkait pencegahan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Masyarakat diminta untuk lebih waspada dan memberikan informasi kepada keluarga, saudara, dan anak-anak tentang bahaya rayuan dari orang-orang yang tidak dikenal yang menawarkan pekerjaan tanpa identitas yang jelas. Apabila ada kecurigaan, masyarakat diharapkan segera melaporkan ke pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti.

Menghadapi Pemilu 2024 yang semakin mendekat, Kapolsek Alor Timur Laut juga mengingatkan warga masyarakat untuk lebih bijak dalam menanggapi berita-berita yang beredar di media sosial. Masyarakat diminta untuk selalu memastikan kebenaran informasi yang mereka terima, karena berita hoaks dapat menciptakan situasi Kamtibmas yang tidak kondusif jika dipercayai.

Dalam upaya pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (KARHUTLA), Personil Polsek Alor Timur Laut menghimbau agar warga masyarakat menghindari praktek membuka lahan dengan cara membakar hutan dan lahan. Apabila ada kebakaran, masyarakat diharapkan segera melaporkan ke kantor polisi terdekat dan tidak membuang puntung rokok sembarangan.

Pelaku pembakaran hutan dan lahan diingatkan akan konsekuensi hukumnya. Melanggar UU NOMOR 41/1999 TENTANG KEHUTANAN pasal 78 ayat (3) UURI 1999 dapat mengakibatkan pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal 5.000.000.000 rupiah.

Dengan upaya-upaya seperti ini, Polsek Alor Timur Laut berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman, sejahtera, dan harmonis bagi masyarakat di wilayahnya. Semoga kerjasama antara kepolisian dan masyarakat terus terjalin kuat untuk menjaga Kamtibmas dan mencegah berbagai potensi ancaman.