Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Alor Bersama UPTD Metereologi Legal Dinas Perdagangan Kab. Alor Lakukan Pengecekan Takaran Minyak Kita

Tribratanewsalor.com – Satuan Reskrim Polres Alor Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) bersama UPTD Metereologi Legal Dinas Perdagangan Kabupaten Alor melakukan pengecekan takaran minyak goreng "Minyak Kita" di distributor dan pengecer pada Selasa Siang, (11/03).
Kegiatan ini dipimpin oleh Kanit Tipidter, AIPDA Suherman, S.H., bersama Kepala UPTD Metereologi Legal Dinas Perdagangan Kab. Alor Bapak Nur Hidaya Koho, serta diikuti oleh staf UPTD dan Personel Unit Tipidter.
Pengecekan ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian volume minyak goreng "Minyak Kita" kemasan yang beredar di pasaran dengan takaran yang tertera pada kemasan, guna melindungi hak konsumen. Tim gabungan mengambil beberapa sampel minyak goreng "Minyak Kita" untuk diuji volume sebenarnya.
Dari hasil pengujian, tidak ditemukan pengurangan volume minyak Kita di bawah batas toleransi, dan takaran minyak Kita sesuai serta masih dalam batas ambang yang diperbolehkan.
"Hasil pengujian isi masih di ambang batas toleransi," kata Kanit Tipidter, AIPDA Suherman, S.H.
Lanjutnya, hasil pengecekan ini akan segera dilaporkan ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pihak Dinas Perdagangan juga mengimbau kepada para pedagang untuk selalu memastikan bahwa produk yang dijual sesuai dengan standar yang berlaku.
Konsumen juga diharapkan lebih teliti dalam membeli barang, khususnya produk dalam kemasan, agar mendapatkan takaran yang sesuai dengan yang tercantum pada label.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya bersama dalam menjaga transparansi dan keadilan dalam perdagangan di wilayah Kabupaten Alor.
Ke depan, pengawasan seperti ini akan terus dilakukan secara berkala untuk memastikan bahwa semua produk yang beredar memenuhi standar yang ditetapkan oleh pemerintah.