Wakapolda NTT Ajak Personel Pahami UU Polri Terbaru, Perkuat Profesionalisme dan Kepercayaan Publik

Wakapolda NTT Ajak Personel Pahami UU Polri Terbaru, Perkuat Profesionalisme dan  Kepercayaan Publik

Kupang – Wakapolda Nusa Tenggara Timur, Brigjen Pol. Faizal, S.I.K., M.H., memimpin kegiatan Sosialisasi Kebaruan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia di Mapolda NTT, Senin (22/6/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Irwasda Polda NTT, Kabidkum Polda NTT, para Pejabat Utama Polda NTT, serta personel Polda NTT. Sementara itu, para Kapolres jajaran Polda NTT mengikuti kegiatan secara virtual dari wilayah masing-masing.

Dalam sambutannya, Wakapolda NTT menegaskan bahwa pengesahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 merupakan langkah strategis dalam mendukung reformasi Polri agar semakin mampu menjawab tantangan zaman, perkembangan teknologi, serta tuntutan masyarakat terhadap pelayanan kepolisian yang profesional dan modern.

Menurutnya, sosialisasi tersebut penting dilakukan agar seluruh personel memahami secara menyeluruh substansi perubahan regulasi yang telah resmi berlaku sejak 17 Juni 2026. Pemahaman yang baik akan menjadi kunci keberhasilan implementasi berbagai kebijakan baru di lingkungan Polri.

"Undang-undang ini tidak hanya menjadi landasan hukum dalam pelaksanaan tugas kepolisian, tetapi juga menjadi pedoman bagi seluruh personel untuk terus meningkatkan kualitas pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara," ujar Wakapolda.

Ia menjelaskan, perubahan dalam UU Polri dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap dinamika lingkungan strategis yang terus berkembang. Berbagai tantangan baru, mulai dari kejahatan siber, perkembangan teknologi informasi, hingga kebutuhan penguatan tata kelola organisasi menuntut Polri untuk terus bertransformasi.

Sejumlah substansi penting yang menjadi perhatian dalam undang-undang terbaru tersebut antara lain penguatan kewenangan pengelolaan alat material khusus Polri, penegasan tugas penanggulangan tindak pidana siber, penguatan fungsi forensik, pengamanan objek vital nasional, serta peningkatan koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait.

Selain itu, terdapat pula pengaturan mengenai pengawasan internal berbasis teknologi, rekrutmen yang lebih inklusif bagi penyandang disabilitas, jaminan sosial bagi anggota Polri, penegasan netralitas Polri dalam politik, hingga perubahan batas usia pensiun bagi personel Polri.

Wakapolda NTT menilai, berbagai perubahan tersebut merupakan upaya untuk memperkuat kapasitas organisasi sekaligus memberikan kepastian hukum bagi personel dalam menjalankan tugasnya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan seluruh peserta agar memanfaatkan kegiatan sosialisasi ini untuk memperdalam pemahaman terhadap ketentuan baru yang berlaku. Menurutnya, pemahaman yang komprehensif akan mencegah terjadinya kesalahan interpretasi, sekaligus mengurangi potensi munculnya misinformasi dan disinformasi di tengah masyarakat.

"Harapan masyarakat kepada Polri semakin besar. Karena itu kita harus mampu beradaptasi dengan perubahan, meningkatkan kinerja, serta menjaga kepercayaan publik melalui pelayanan yang profesional, transparan, dan akuntabel," tegasnya.

Kegiatan sosialisasi kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Kabidkum Polda NTT yang mengulas berbagai perubahan penting dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026, disertai sesi diskusi interaktif yang diikuti peserta secara langsung maupun virtual.

Melalui kegiatan ini, Polda NTT berharap seluruh personel memiliki pemahaman yang seragam terhadap regulasi terbaru sehingga mampu mengimplementasikannya secara optimal dalam pelaksanaan tugas, sekaligus mendukung terwujudnya Polri yang Presisi, modern, dan semakin dipercaya masyarakat.

 

#NttPenuhKasih