Wujud Sinergitas, Kapolres Alor Hadiri Pemberian Remisi Dasawarsa di Lapas Kelas IIB Kalabahi

Wujud Sinergitas, Kapolres Alor Hadiri Pemberian Remisi Dasawarsa di Lapas Kelas IIB Kalabahi

Alor – Kapolres Alor AKBP Nur Azhari, SH menghadiri kegiatan penyerahan Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa bagi narapidana serta pengurangan masa pidana umum dan dasawarsa bagi anak binaan di Lapas Kelas IIB Kalabahi, Kelurahan Welai Timur, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor, Minggu (17/8/2025) pukul 11.11 WITA.

Acara yang digelar dalam rangka memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia ini turut dihadiri jajaran Forkopimda Kabupaten Alor, di antaranya Wakil Bupati Alor Rocky Winaryo, SH., MH., Dandim 1622 Alor Letkol Inf Czi Ariya Darma, ST., Kajari Alor Mohammad Nursaitias, SH., MH., Kepala Lapas Kelas IIB Kalabahi Chandra Syahputra Tarigan, SH., MH., Ketua PN Kalabahi R.M. Suprapto, SH., serta sejumlah pejabat daerah lainnya.

Dalam sambutannya, Kalapas Kelas IIB Kalabahi menyampaikan bahwa 88 warga binaan menerima Remisi Umum I (RUI) berupa pengurangan masa pidana sebagian, sedangkan penerima Remisi Umum II (RUII) atau langsung bebas tidak ada pada momen tersebut.

“Pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah berperilaku baik, disiplin, dan aktif dalam mengikuti program pembinaan. Semoga remisi ini menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri dan siap kembali ke tengah masyarakat,” ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Alor yang membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI menyampaikan bahwa pemberian remisi tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mengandung makna pembinaan. Pada momentum istimewa HUT ke-80 RI ini, sebanyak 90 narapidana dan anak binaan juga menerima Remisi Dasawarsa (RO dan PMPD) sebagai bagian dari peringatan tiap dasawarsa kemerdekaan.

Tema peringatan tahun ini, “Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju”, diharapkan mampu memperkuat semangat persatuan serta menjadi motivasi bagi warga binaan untuk menjalani hidup lebih baik ke depannya.

Kegiatan yang diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, doa, serta sambutan pejabat, berlangsung tertib dan khidmat. Acara ditutup dengan penyerahan remisi secara simbolis kepada perwakilan warga binaan serta sesi foto bersama.

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-1360.PK.05.03 Tahun 2025, tercatat 17 narapidana memperoleh Remisi Umum (RU) Tahun 2025, sementara 90 narapidana dan anak binaan menerima Remisi Dasawarsa (RO/PMPD) Tahun 2025.