Antisipasi Karhutla, Ops Bina Karuna Turangga 2022 Tingkatkan Sosialisasi

Antisipasi Karhutla, Ops Bina Karuna Turangga 2022 Tingkatkan Sosialisasi

Tribratanewsalor.com – Berbagai cara dilakukan Kepolisian dalam mencegah potensi terjadinya Karhutla ( Kebakaran Hutan dan Lahan ) yang berada di wilayah hukum Polres Alor.
Hari hari, Selasa pagi (02/08), Polres Alor melaksanakan Operasi Kepolisian Kewilayahan dengan sandi Operasi “BINA KARUNA TURANGGA - 2022” melibatkan personil Polres Alor bedasarkan Surat Perintah Kapolres Alor Nomor : Sprin / 584 / VII / OPS 1.3. / 2022, tanggal 27 Juli 2022.


Pada Pukul 09.10 Wita, bertempat di Lobi Polres Alor dilaksanakan Apel persiapan Operasi dipimpin oleh Kabag Ops Polres Alor AKP Abdul Rahman Aba Mean, S.H., selaku Karendal Ops didampingi Kasat Binmas Polres Alor IPTU Marthen Pen Au selaku Kasatgas Binluh, Kasiwas Polres Alor IPTU Sahlul Tamolung selaku Ka Was Ops dan KBO Sat. Intelkam Polres Alor AIPTU Syamsudin Tara selaku Kasatgas Deteksi diikuti personil Polres Alor
Selanjutnya Kasatgas Binluh bersama anggota melaksanakan pertemuan dengan perangkat Desa Teluk Kenari dan mahasiswa Untrib Kalabahi yang sementara melakukan KKN di Desa Teluk Kenari. Kasatgas Deteksi bersama anggota melakukan Penggalangan terhadap warga masyarakat yang bertempat di Desa Teluk Kenari, Kec. Teluk Mutiara, Kab. Alor dan pada Pukul 11.00 Wita, Satgas Ops melakukan patroli multi fungsi pada tempat-tempat/lokasi rawan terjadinya kebakaran hutan dan lahan.


Dalam pertemuan tersebut masing – masing Satgas Ops memberikan himbauan  dan penggalangan, di antaranya Pemerintah Desa juga diharapkan agar membantu petugas mencegah, Meminimalisir dan Menanggulangi terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan di Desa Teluk Kenari, Mahasiswa KKN pada saat kegiatan dengan masyarakat agar dapat menghimbau atau menggerakan perangkat Desa dan warga masyarakat untuk bersama - sama menjaga serta  mencegah pembakaran hutan dan lahan di Wilayah Desa Teluk Kenari dan Satgas Deteksi melakukan penggalangan dengan tujuan agar warga masyarakat berani melaporkan kepada pihak Kepolisian apabila mengetahui adanya aksi pembakaran hutan dan lahan oleh warga.