KERJA SAMA SATUAN LALULINTAS POLRES ALOR DAN BHABINKAMTIBMAS POLRES ALOR AKOMODIR MASYARAKAT UNTUK PEMBUATAN SIM KOLEKTIF
tribratanewsalor.com – Satuan Lalulintas Polres Alor bekerjasama dengan Bhabinkamtibmas Polres Alor mengakomodir masyarakat untuk pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM) kolektif . Senin (29/02/2016)
Kasat Lantas Polres Alor AKP Angga W. Prihantoro. S.Sos menegaskan, bahwa pembuatan SIM kolektif bagi masyarakat akan dilakukan pihaknya dengan cara bertahap pada setiap Kelurahan/Desa. Seperti yang sudah dilakukan tahap pertama yaitu pada hari Selasa (23/02/16) kepada 16 orang warga Desa Welai Barat, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor – NTT dengan didampingi Bhabinkamtibmas Desa Welai Barat Brigpol David Kafomai.
Selanjutnya senin (29/02/2016) diberikan kepada 40 warga Desa Lendola Kecamatan Teluk Mutiara Kabupaten Alor – NTT dengan didampingi Bhabinkamtibmas Polres Alor Bhabinkamtibmas Desa Lendola Brigpol Malailak.
"Program pembuatan SIM kolektif ini, untuk menjawab keinginan semua elemen atau kelompok masyarakat yang ingin membuat SIM yang wajib dimiliki setiap pengendara kendaraan bermotor roda dua dan empat," ujar Angga W. Prihantoro. S.Sos. senin (29/02/2016).
Dijelaskan Kapolres Alor AKBP Bambang Hermantor. SIK dalam Arahanya kepada Masyarakat di Aula Polres Alor, bahwa untuk pembuatan SIM Kolektif ini aturannya tetap sama dengan pembuatan SIM secara umum. Seperti mengisi dan mengajukan formulir permohonan pembuatan SIM, mengikuti rangkaian tes dan tidak ada istilah ‘tembak menembak’ dalam proses pembuatan SIM tersebut dan bagi siapa saja yang akan membuat jenis SIM A, B, C akan tetap dikenakan biaya sesuai peraturan dan kelasnya yang termasuk dalam kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Selain itu Kapolres Alor Juga memberikan Penekanan kepada para warga pengendara untuk selalu mematuhi peraturan berlalulintas. ( humaspolresalor )