Menyikapi Dugaan Penyalahgunaan BBM: Sat Reskrim Polres Alor Telah Lakukan Penyelidikan

Menyikapi Dugaan Penyalahgunaan BBM: Sat Reskrim Polres Alor Telah Lakukan Penyelidikan

Unit Tipidter Satuan Reskrim Polres Alor telah melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi yang terjadi pada hari Selasa, 10 September 2024, sekitar pukul 17.30 WITA di Jalan Raya Takalelang, Desa Lembur Barat, Kecamatan Lembur, Kabupaten Alor.

Sebelumnya, anggota Unit Intel Kodim Alor mengamankan sebuah mobil pick-up L300 berwarna hitam dengan nomor polisi EB 87XX XX  yang mengangkut tiga drum plastik berkapasitas 200 liter yang berisi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar. BBM ini diduga merupakan BBM bersubsidi yang disalahgunakan, sehingga mobil dan muatannya kemudian diserahkan kepada Polres Alor untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Penyelidikan awal dilakukan oleh Unit Tipidter Satuan Reskrim Polres Alor. Tim penyelidik segera mengumpulkan keterangan dari berbagai saksi, termasuk Jefridus Parera (26), pengemudi mobil tersebut. Menurut keterangannya, Jefridus adalah karyawan PT. Karya Baru Calisa pemilik mobil pick-up dan BBM yang diangkutnya. BBM tersebut, lanjut Jefridus, diambil dari gudang PT. Karya Baru Calisa di Jembatan Hitam, Kelurahan Mutiara, Kecamatan Teluk Mutiara, dan akan diantar ke Desa Likuwatang, Kecamatan Lembur, untuk operasional alat berat dan AMP (Aspal Mixing Plant) dan telah dilengkapi dengan surat Tanda Bukti Setoran Pembelian dari Pertamina.

Saksi lain, yang juga merupakan karyawan PT. Karya Baru Calisa, mengonfirmasi bahwa BBM yang diangkut adalah bio solar industri, bukan BBM bersubsidi. Selain itu, saksi menyatakan bahwa BBM tersebut dilengkapi dokumen sah, termasuk salinan surat Tanda Bukti Setoran Pembelian dari Pertamina. BBM jenis bio solar industri tersebut dibeli oleh PT. Karya Baru Calisa melalui aplikasi MyPertamina sebanyak 1.000 liter (1 ton) dengan harga industri sebesar Rp 23.493.000,00 (dua puluh tiga juta empat ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah), dan biaya pengantaran dengan mobil tangki sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) yang dibayar melalui Bank BRI pada tanggal 2 September 2024.
BBM tersebut kemudian diantar oleh mobil tangki milik PT. Ombay pada tanggal 3 September 2024 dan ditampung dalam drum plastik berkapasitas 200 liter di gudang penyimpanan milik PT. Karya Baru Calisa yang terletak di Jembatan Hitam, Kelurahan Mutiara, Kecamatan Teluk Mutiara.

Dokumen-dokumen pembelian BBM telah diperiksa oleh penyelidik Unit Tipidter dan berkoordinasi dengan Pertamina Kalabahi untuk memverifikasi keabsahan dokumen pembelian BBM. Hasil verifikasi menunjukkan bahwa seluruh dokumen yang ditunjukkan oleh PT. Karya Baru Calisa adalah valid dan sah. Pembelian 1.000 liter bio solar B35 industri melalui aplikasi MyPertamina telah terdaftar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Dan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi, dokumen-dokumen pembelian, serta verifikasi dari Pertamina, hingga saat ini penyelidik tidak menemukan adanya indikasi tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi yang terjadi pada hari Selasa, 10 September 2024, di Jalan Raya Takalelang, Desa Lembur Barat, Kecamatan Lembur, Kabupaten Alor.