Polres Alor Gelar Konferensi Pers Kasus Korupsi Dana Desa Waimi

Alor, 26 Mei 2025 – Polres Alor menggelar konferensi pers terkait perkembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa Waimi, Kecamatan Lebur, Kabupaten Alor, Tahun Anggaran 2016. Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Alor, AKBP Nur Azhari, S.H., didampingi Kasat Reskrim IPTU Anselmus Leza, S.H.
Dalam keterangannya, Kapolres menyampaikan bahwa penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni YM (50) selaku pihak ketiga atau pelaksana kegiatan proyek, YA (68) selaku Kepala Desa Waimi tahun 2016, dan YM (68) yang menjabat sebagai Sekretaris Desa Waimi. Ketiganya akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Alor di Kantor Kejaksaan Tinggi Kupang pada 27 Mei 2025.
Kasus ini bermula dari pengelolaan Dana Desa tahun 2016 di Desa Waimi yang totalnya mencapai Rp 595.269.654, ditambah dana dari Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp 37.767.096. Dana tersebut dialokasikan untuk pelaksanaan pembangunan desa, penyelenggaraan pemerintahan desa, dan pemberdayaan masyarakat. Sebagian besar dana digunakan untuk kegiatan fisik berupa pembangunan jaringan perpipaan air bersih, pembangunan bak penampung air, dan pembangunan bak reservoar dengan total anggaran sebesar Rp 608.836.750.
Namun dalam pelaksanaannya, proyek pengadaan jaringan perpipaan tidak mengikuti prosedur pengadaan barang dan jasa yang berlaku. Kepala Desa saat itu menunjuk YM secara lisan sebagai pelaksana pekerjaan, padahal seharusnya dilakukan melalui mekanisme pelelangan karena nilai proyek melebihi Rp 200 juta. YM kemudian melaksanakan pekerjaan pengadaan perpipaan dengan anggaran Rp 444.822.250. Namun, dari total tersebut, pihak desa hanya membayarkan sebesar Rp 386.614.000, sehingga terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp 58.208.250.
Selain itu, YM tidak melaksanakan salah satu item penting dalam proyek, yakni pengadaan dua unit mesin pompa air komplit masing-masing senilai Rp 88.000.000. Akibatnya, negara mengalami kerugian yang cukup besar. Berdasarkan hasil audit, total kerugian negara akibat proyek ini mencapai Rp 264.407.130. Rinciannya, kerugian akibat perbuatan YM sebagai pelaksana pekerjaan mencapai Rp 173.185.050. YA selaku Kepala Desa menyebabkan kerugian sebesar Rp 20.000.000, sementara YM sebagai Sekretaris Desa bertanggung jawab atas kerugian sebesar Rp 12.000.000. Selain itu, bendahara desa bernama Orsimus Samai yang kini telah meninggal dunia, turut menyebabkan kerugian sebesar Rp 58.173.390.
Penyidik telah menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen pengelolaan dana desa, dua unit mesin pompa air, serta uang tunai sebesar Rp 750.000. Selama proses penyidikan, sebanyak 20 orang saksi dan dua orang ahli telah dimintai keterangan. Proses penyidikan berlangsung cukup lama karena adanya petunjuk jaksa terkait pelacakan aset (asset tracing) sesuai dengan ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Kapolres menjelaskan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Para tersangka juga melanggar ketentuan teknis pengelolaan dana desa sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 dan Peraturan LKPP Nomor 13 Tahun 2013 tentang pengadaan barang/jasa di desa.
Menutup keterangannya, Kapolres Alor menegaskan bahwa kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi, akuntabilitas, serta pengawasan yang ketat dalam pengelolaan dana desa, agar program pembangunan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu.