Polres Alor Gelar Press Conference Kasus TPPO
Tribratanewsalor.com- Bertempat Di Aula Ruangan Reskrim Polres Alor, Waka Polres Alor Kompol Jamaludin selaku Kasatgas TPPO Polres Alor melaksanakan Press Conference yang dihadiri para Media online, cetak dan TV, Selasa siang (4/7), terkait Kasus TPPO dimana telah ditetapkan seorang Tersangka MES (30) Mahasiswi sebagai Penyalur pekerja yang sudah diberangkatkan ke Jambi.
Dalam Press Conference tersebut Kompol Jamaludin bersama Kanit Tipikor Ipda Ibrahim Usman dan Kanit Tipidter Aipda Suherman dihadapan Para Awak media menjelaskan kronologis terkait Kasus tersebut yang berawal ketika 2 orang korban WPK (19) dan MJD (18) pada tanggal 30 Mei 2023 tergiur dengan salah satu Postingan Lowongan pekerjaan di Medsos dengan Akun ELGA VINA, yang mana postingan tersebut memuat lowongan pekerjaan ART dan Karyawan Toko yang akan dipekerjakan ke jambi dengan gaji sebesar 1,8 juta Rupiah.
Tertarik dengan postingan tersebut Kedua Korbanpun menghubungi lewat Inbox medsos dan berkomunikasi dengan pemilik akun Elga Vina, setelah berkomunikasi akhirnya pemilik akun ELGA VINA mengirimkan uang Akomodasi kepada kedua korban tersebut melalui Rekening a.n Yumina Lodia Mobuti Sebesar 300 Ribu yang mana korban MJD meminta tolong pemilik rekening untuk meminjamkan rekeningnya karena Pemilik Akun ELGA VINA akan mengirimkan uang Akomodasi keberangkatan kedua korban.
Setelah uang Akomodasi keberangkatan kedua Korban dikirim oleh pemilik Akun Elga VINA, akhirnya pada tanggal 31 Mei 2023 tanpa sepengetahuan orang tuanya kedua korban berangkat menggunakan Kapal feri menuju Kupang. Sesampainya di Kupang, kedua Korban di jemput Oleh Pemilik Akun Elga VINA berinisial MES (30) dan menampung korban di Kos - kosan yang berada di daerah liliba dan keesokan harinya tepatnya tanggal 2 Juni 2023, Pelaku MES (30) mengantar Kedua Korban ke Bandara El - tari Kupang untuk di berangkatkan ke Jambi , sesampainya di Jambi Korban langsung dipekerjakan sebagai Karyawan Toko Furniture dan ART.
Tertanggal 4 Juni 2023, kedua orang tua korban melaporkan informasi terkait keberangkatan Korban ke Jambi, menindak lanjuti informasi tersebut Penyidik Reskrim Polres Alor melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi dengan pihak - pihak terkait, dari hasil tersebut penyidik mendapatkan informasi bahwasanya kedua korban saat ini sudah dipekerjakan di Jambi yang mana alamat tempat kerja Para Korban sudah di kantongi penyidik Sat Reskrim Polres Alor .
Pada tanggal 22 Juni Penyidik Polres Alor terbang menuju Jambi untuk melakukan penjemputan dan pemeriksaan kedua Korban dan saksi - saksi dan dari hasil Pemeriksaan tersebut didapatkan pelaku berinisial MES(30) sebagai perekrut dan penyalur yang mana pelaku tersebut beralamat di Desa Wekmidar, Kec. Rehat, Kab. Malaka. Tanpa menunggu lama penyidik Polres Alor langsung mendatangi Alamat rumah pelaku MES (30) dan membawa pelaku MES (30) ke Polres Alor untuk dilakukan penyidikan .
Dari hasil penyidikan Satuan Reskrim Polres Alor, Kompol Jamaludin Menyampaikan Bahwasanya penyaluran Kedua Korban Ke Jambi yang dilakukan tersangka MES (30) Melalui Jalur Ilegal dikarenakan Agency Penyalur tersebut tidak ada surat - surat pendukung untuk melegalkan Agency tersebut mengirimkan Pekerja.
Dalam press Conference tersebut Kompol Jamaludin juga menunjukan Barang Bukti berupa Foto Screenshot Postingan Ajakan kerja diMedsos, Bukti Transferan Uang, dan Surat - Surat Lainnya.
Atas perbuatannya tersebut, MES yang masih berkuliah disalah satu perguruan tinggi di Kupang ini dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000,00 (Seratus Dua Puluh Juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (Enam Ratus Juta Rupiah).