Polres Alor Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Dugaan Pengeroyokan ke Kejaksaan

Polres Alor Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Dugaan Pengeroyokan ke Kejaksaan

Alor – Kepolisian Resor Alor melalui Subnit II Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Alor melaksanakan tahap II perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Alor, Jumat (14/8/2026).

Penyerahan tahap II tersebut merupakan tindak lanjut proses penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/401/XI/2025/SPKT/Polres Alor/Polda NTT, tanggal 15 November 2025.

Dalam kegiatan tersebut, penyidik menyerahkan tersangka berinisial N.F.M., dkk., beserta barang bukti kepada pihak Kejaksaan Negeri Alor untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi pada Sabtu, 15 November 2025, sekitar pukul 11.30 Wita, di halaman depan rumah salah satu korban yang berada di wilayah Bukbur, RT 004/RW 002, Desa Tribur, Kecamatan Abad Selatan, Kabupaten Alor.

Adapun korban dalam perkara tersebut masing-masing berinisial F.L., N.L. dan B.L.

Dalam pelaksanaan tahap II, penyidik turut menyerahkan barang bukti yang berkaitan dengan perkara, yakni satu buah baju kaos lengan pendek berwarna hitam bertuliskan Adidas Sport dengan logo Adidas berbentuk daun berwarna hijau serta satu buah baju kaos lengan pendek bermotif garis horizontal berwarna hitam dan putih.

Terhadap tersangka, penyidik menerapkan sangkaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 Ayat (2), subsider Pasal 262 Ayat (1), atau Pasal 466 Ayat (1) Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasat Reskrim Polres Alor AKP Amru Ichsan, S.H., menjelaskan bahwa pelaksanaan tahap II merupakan bagian dari proses penegakan hukum setelah penyidik menyelesaikan seluruh tahapan penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum merupakan bagian dari tahapan proses hukum. Selanjutnya, perkara tersebut akan diproses oleh pihak Kejaksaan sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas AKP Amru Ichsan.

Ia menegaskan, dalam setiap penanganan perkara, Polres Alor berkomitmen untuk mengedepankan profesionalisme serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Polres Alor akan terus berkomitmen melaksanakan penegakan hukum secara profesional, transparan dan akuntabel, dengan tetap menghormati hak-hak hukum seluruh pihak serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tambahnya.

Penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU di Kantor Kejaksaan Negeri Alor berlangsung dalam keadaan aman, tertib dan lancar.

Dengan dilaksanakannya tahap II tersebut, penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.