Polres Alor Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Kekerasan terhadap Anak kepada JPU

Polres Alor Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Kekerasan terhadap Anak kepada JPU

ALOR – Unit IV Tindak Pidana Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Alor melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Alor, Sabtu (15/8/2026).

Kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 10.00 WITA tersebut dilaksanakan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak Kejaksaan. Penyerahan Tahap II dilakukan dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak atau penganiayaan yang melibatkan tersangka JEM.

Penyerahan tersangka dan barang bukti merupakan bagian dari proses penyidikan yang telah dilaksanakan Unit PPA Satreskrim Polres Alor sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam kegiatan tersebut, tersangka beserta barang bukti diserahkan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Alor kepada JPU pada Kejaksaan Negeri Alor. Proses penyerahan didampingi Kasat Reskrim Polres Alor AKP Amru Ichsan, S.H., Kanit PPA Aipda Lalu Randi Saputra, S.H., serta Banit PPA Brigpol Fisniawati Tahir.

Tersangka dan barang bukti selanjutnya diterima oleh Kasubsi Prapenuntutan Kejaksaan Negeri Alor Ridollah Agung Erinsyah, S.H., M.H.

Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/238/VI/2026/SPKT/Polres Alor/Polda NTT tanggal 2 Juni 2026. Berdasarkan pemberitahuan hasil penyidikan dari Kejaksaan, berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) pada 12 Agustus 2026.

Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 80 ayat (1) Jo. Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 466 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, tersangka telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polres Alor selama 57 hari, terhitung sejak 19 Juni 2026 hingga 14 Agustus 2026.

Kapolres Alor melalui jajaran Satreskrim menegaskan bahwa penanganan perkara yang berkaitan dengan perempuan dan anak menjadi perhatian serius kepolisian. Setiap proses hukum dilakukan secara profesional, sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Setelah proses Tahap II dilaksanakan, penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk diproses sesuai tahapan hukum yang berlaku.

Seluruh rangkaian kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan lancar.