Polres Alor Musnahkan 5.106 Liter Miras Hasil Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Tahun 2025 Yang Masuk Jalur Laut.
Alor – Kepolisian Resor Alor memusnahkan sebanyak 5.106 liter minuman keras (miras) tradisional jenis sopi Kisar dan moke hasil Operasi Kepolisian dan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Tahun 2025, Jumat (8/5/2026) sore.
Pemusnahan berlangsung di gudang milik PT Karya Bru Calisa, Watatuku, Kelurahan Kalabahi Timur, Kecamatan Teluk Mutiara itu dipimpin langsung Kapolres Alor, AKBP Nur Azhari, S.H., serta disaksikan para pejabat utama Polres Alor, pemerintah kelurahan, dan masyarakat setempat.
Ribuan liter miras tersebut merupakan hasil penindakan terhadap peredaran minuman beralkohol tanpa izin dalam kurun waktu 12 Oktober hingga 9 November 2025.
Dari hasil pengungkapan, miras jenis sopi Kisar dan moke itu diketahui masuk ke wilayah Kabupaten Alor melalui jalur laut menggunakan kapal. Barang tersebut kemudian berhasil diamankan oleh personel Polres Alor saat dilakukan penindakan di Pelabuhan penyeberangan laut Kalabahi.
Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari puluhan jirigen berbagai ukuran hingga ratusan botol, dengan total keseluruhan mencapai 5.106 liter.
Kapolres Alor AKBP Nur Azhari menegaskan, pemusnahan tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas peredaran miras ilegal yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Ini bukan hanya kegiatan simbolis, tetapi langkah nyata Polri dalam melindungi masyarakat dari dampak negatif miras ilegal, termasuk yang masuk melalui jalur laut,” tegasnya.
Ia menambahkan, Polres Alor akan terus memperketat pengawasan, khususnya pada jalur distribusi yang rawan dimanfaatkan untuk penyelundupan barang terlarang.
Kegiatan pemusnahan dilakukan secara terbuka sebagai bentuk transparansi kepada publik sekaligus menunjukkan konsistensi penegakan hukum oleh Polri.
Pelaksanaan kegiatan tersebut mengacu pada Surat Telegram Kapolda NTT Nomor: ST/3/III/LIT.1.4./2026 tanggal 13 Maret 2026 serta Surat Perintah Kapolres Alor Nomor: Sprin/392/B/RES.4./2026 tanggal 7 Mei 2026.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung kondusif hingga selesai pada pukul 15.40 Wita.
Humas Polres Alor

