Jasa Raharja Bersama Satuan Lantas Polres Alor Memberikan Santunan Secara Simbolis Kepada Korban Laka Lantas

Jasa Raharja Bersama Satuan Lantas Polres Alor Memberikan Santunan Secara Simbolis Kepada Korban Laka Lantas

Tribratanewsalor.com, - Bertempat di ruangan Unit Laka Sat Lantas Polres Alor , Jasa Raharja Cabang Alor bersama Satuan Lantas Polres Alor memberikan santunan secara simbolis kepada ahli waris korban atas nama Alm. Piternus Bekamau , yang mana santunan secara simbolis itu di berikan secara langsung  kepada istri dari korban a.n. Saudari MARIA ULI , penyerahan santunan tersebut diserahkan secara langsung  oleh Kasat Lantas Polres Alor IPTU ROBBY BUU,S.H. kepada ahli waris yang di saksikan oleh Agus Prasetiyo, S.H. yang mewakili PT Jasa Raharja Cabang NTT Wilayah Kabupaten Alor serta Kanit laka Polres Alor Bripka Hadi Guno Santoso, dan pihak keluarga Korban .

Perlu di ketahui kejadian kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal  tersebut terjadi pada tanggal 31 maret 2022,tepatnya di jalan umum Jendral Sudirman , depan pasar Impres Kalabahi, Kelurahan Nusa kenari  kecamatan Teluk mutiara , Kabupaten Alor dimana  kejadian tersebut berawal saat pengendara yang berinisial EB mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hitam tanpa nomor Polisi dalam kecepatan tinggi dan melaju dari arah Bungawaru menuju arah Binongko dan setibanya di lokasi kejadian tepatnya di depan pasar Impres Kalabahi tiba-tiba pengendara sepeda motor tersebut menabrak seorang pejalan kaki atas nama PITERNUS BEKAMAU yang sementara berjalan kaki menyebrangi jalan dari arah depan toko Kencana Kalabahi menuju arah depan pasar Impres Kalabahi, akibat dari kecelakaan tersebut , Korban PITERNUS BEKAMAU meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan di IGD RSD Kalabahi.

Usai pemberian santunan secara simbolis tersebut pihak PT Jasa Raharja Cabang NTT Wilayah Kabupaten Alor yang di wakili Agus Prasetiyo, S.H. menyampaikan Jasa Raharja menyampaikan rasa berduka cita yang mendalam atas musibah kecelakaan yang dialami oleh korban dan kepada ahli waris yang sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku telah diberikan dana santunan meninggal dunia sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan selama korban dirawat di RSUD Kalabahi, biaya perawatan juga telah dijamin oleh Jasa Raharja. Dana santunan yang diberikan kepada ahli waris korban tersebut bersumber dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan oleh masyarakat bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor setiap tahunnya di Kantor Bersama SAMSAT. Jasa Raharja dan Satlantas Polres Alor terus bersinergi dan berkolaborasi untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, sehingga Jasa Raharja dan Satlantas Polres Alor terus hadir untuk masyarakat ,” ungkapnya “