Polres Alor Tahan Anggotanya, Tersangka Kasus Penganiayaan
Tribratanewsalor.com, - Kasus penganiayaan yang korbannya seorang Bhayangkari dengan inisial AS akhirnya mencapai babak baru dengan ditahannya Oknum Anggota Polres Alor yang berinisial BRIPKA AA ( 36 tahun) Kamis Sore ( 13 / 07 )
Bripka AA Akhirnya ditahan setelah ditetapkan nya Sebagai tersangka terkait perkara Penganiayaan yang terjadi di Asrama Polsek Atu pada tanggal 28 April 2023 sekitar Pukul 14.30 Wita.
Kasus penganiayaan tersebut bermula ketika tersangka Bripka AA sedang mengkonsumsi minuman keras bersama dua rekannya diteras Asrama Polsek Atu yang di huni Korban AS bersama Suaminya Briptu J, yang mana saat tersangka Bripka AA bersama 2 Rekannya meminum minuman keras, suami korban masih berada ditempat tersebut, dikarenakan suami korban Briptu J sedang piket akhirnya yang bersangkutan ke kantor untuk melaksanakan piket selama 1 X 24 Jam, yang meninggalkan tersangka Bripka AA bersama 2 rekannya yang masih meminum - minuman keras, sesaat kemudian Korban AS pun datang menuju asramanya sekembalinya dari kalabahi, dan melihat tersangka Bripka AA bersama dua rekannya sedang duduk di teras asrama korban, yang menyebabkan korban merasa tidak suka atas tindakan Bripka AA dan memilih untuk menyapu di halaman belakang asrama korban, setalah itu korban As dikagetkan dengan tersangka yang memukul pantat korban atas tindakan yang dilakukan tersangka, korbanpun melakukan perlawanan dengan menakut - nakuti korban dengan sapu yang sebelumnya korban gunakan untuk menyapu, yang membuat tersangka sempat menghindar, usai itu korbanpun melanjutkan menyapu kembali di halaman asramannya, tindakan tersangka Bripkapun menjadi - jadi dengan kuat memeluk korban dari belakang dan meremas payudara korban, dan dilanjutkan dengan meremas perut sebanyak 2 kali ke perut korban, tak habis itu tersangka Bripka Kembali mengigit punggung korban, atas tindakan yang dilakukan Bripka AA , Korbanpun menangis histeris yang menyebabkan rekan tersangka AA yang bernama Lambertus Moa yang masih minum di teras asrama korban mendengar dan mendekati sumber suara tersebut, sesampai ditempat tersebut Saudara Lambertus Moa melihat korban yang sedang menangis, dan memarahi tersangka Bripka AA, dilanjutkan dengan korban yang langsung pergi meninggalkan asramanya mencari suaminya Briptu J yang sedang melaksanakan piket di Mako Polsek Atu dan melaporkan kejadian tersebut, atas laporan dari istrinya suami korban tidak Terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Alor.
Kasat Reskrim Iptu Yames Jems Mbau S.Sos. yang di wawancarai membenarkan terkait penahanan Bripka AA yang ditahan dirutan Polres Alor, Selain itu Iptu Jems juga menambahkan berkaitan dengan kasus pencabulan yang saksi korban Laporkan, sesuai kronologi kejadiannya, saat ini penyidik Unit PPA Satuan Reskrim Polres Alor belum mendapatkan Alat bukti yang sah untuk menentukan ada tidaknya perbuatan pidananya, lanjutnya sesuai fakta yang di dapat dari proses penyelidikan dan penyidikan yang di lakukan penyidik yeng berkaitan dengan laporan dari saksi korban yang memenuhi syarat pembuktian berkaitan dengan dua alat bukti yang sah sesuai pasal 183 Kuhap adalah kasus penganiayaannya, Iptu Jems juga menambahkan bawasanya Bripka AA akan di tahan selama 20 hari kedepan untuk penyidik merampungkan berkas perkarannya yang akan di kirim ke JPU
Atas tindakan yang dilakukan Bripka AA, tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHP. dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan.