Polres Alor Terima Laporan Kasus Pecabulan yang diduga dilakukan Oknum Satpol Pp

Polres Alor Terima Laporan Kasus Pecabulan yang diduga dilakukan Oknum Satpol Pp

Tribratanewsalor.com,- Polres Alor Terima Laporan Pengaduan kasus Pencabulan yang di duga dilakukan Oknum Satpol PP, yang mana kejadian tersebut terjadi sejak akhir bulan Ferbruari 2023 hingga terakhir terjadi pada hari Jumat tanggal 30 Juni 2023 sekitar pukul 15.00 Wita 
Oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Alor berinisial DN  (53thn ) diduga mencabuli anak di bawah umur berinisial SAT (7thn ). 
Kasat Reskrim Polres Alor IPTU Jems Yames Mbau, S.Sos, melalui IPDA Ibrahim Usman, S.H., selaku Kanit Tipikor sekaligus Perwira Pengendali Satreskrim Polres Alor didampingi AIPDA Suherman, S.H,Kanit Tipeter,  yang ditemui diruang kerjanya  pada selasa 4/7/23  membenarkan terkait kasus pencabulan  tersebut, yang dilaporkan ibu korban sudah di Terima polres Alor dengan nomor polisi  LP-B/177/VII/2023/SPKT/POLRES ALOR/POLDA NTT .
Adapun kronologinya, terduga terlapor terlibat asmara dengan ibu korban (39). Karena Terduga dipercayai oleh ibu korban untuk antar dan jemput korban ke sekolah, itu dikarenakan Ibu Korban MW ( 39 ) sibuk bekerja, dari keseringan mengantar Korban, Terduga Terlapor  mulai melakukan aksi cabulnya terhadap korban yang masih berumur 7 tahun dimana kejadian tersebut Terduga Terlapor melakukan aksi cabulnya diKost tempat tinggalnya, yang beralamat di Kampung Baru, Desa Lendola, Kab. Alor ungkap Ipda Ibrahim.
Ipda Ibrahim Juga menambahkan Kasus ini sedang dalam tahap penyelidikan. Korban sudah dilakukan Visum, sedangkan pelaku telah mengamankan diri sendiri di Polres Alor karena takut terjadi hal yang tidak diinginkan.
Lanjutnya, atas Perkara tersebut Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak menjadi UU, Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHPIDANA dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun.