Polsek Pantar Gencar Laksanakan Sosialisasi Tentang Larangan Karhutla
Tribratanewsalor.com, - Upaya pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) terus ditingkatkan Polsek Pantar, Polres Alor, melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat., Selasa pagi (08/08).
Seperti yang dilaksanakan personel Polsek Pantar PS. Kanit binmas Polsek Pantar Aipda Nur Jatmiko melaksanakan kegiatan sosialisasi karhutla di ds. Wailawar, Kec. Pantar, Kab. Alor.
Kegiatan sosialisasi karhutla tersebut dilaksanakan atas beberapa dasar dan tujuan yaitu Sering ditemukan terjadinya masyarakat yang mengelola hutan dan lahan dengan cara membakar sehingga sangat berdampak bahaya bagi kehidupan manusia dan lingkungan sekitarnya.
Di dalam kegiatan sosialisasi karhutla tersebut, PS. Kanit Binmas Polsek Pantar Aipda Nur Jatmiko memberikan beberapa himbauan kamtibmas oleh Kapolsek Pantar Iptu I Gede Eka Suadnyana. SH tentang karhutla kepada masyarakat Desa Wailawar yang hadir antara lain sebagai berikut :
1. Jangan bakar lahan sembarangan agar tidak menimbulkan terjadinya kebakaran yang meluas sehingga menyebabkan beberapa dampak buruk bagi manusia dan kelestarian alam.
2. Jangan buang puntung rokok sembarangan. Karena puntung rokok merupakan titik api yang dapat menyebabkan terjadinya kebakaran secara meluas dan menjalar sampai ke mana-mana .
3. Upayakan persediaan cadangan air bersih di setiap rumah. Setiap rumah harus memiliki cadangan air bersih untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari . Selain itu dengan adanya cadangan air bersih juga dapat digunakan untuk memadamkan api apabila terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
4. Kurangi aktifitas pada siang hari jika tidak ada keperluan agar tidak menimbulkan beberapa efek yang buruk terhadap lingkungan hutan dan lahan pada waktu musim kemarau .
5 . Mengelola lahan dan hutan dengan cara yang ramah lingkungan dengan tidak membakarnya untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan dan pemanasan global .
6. Agar masyarakat ds. Wailawar bersinergi dengan Polsek Pantar saling mendukung untuk mencegah terjadinya karhutla dengan cara memberikan segala informasi apabila terjadi kebakaran hutan dan lahan . Aktif mencegah terjadinya karhutla dengan cara mematikan titik api sekecil apapun agar tidak menyebar luas.
7. Apabila ada oknum yang melakukan pembakaran hutan dan lahan akan segera ditindak tegas dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Setelah kegiatan sosialisasi karhutla terhadap warga masyarakat dusun II ds. Wailawar - Kec. Pantar dilanjutkan dengan pemasangan spanduk tentang himbauan Karhutla oleh Polsek Pantar.