Sat Polair Lakukan Sosialisasi Tentang Satwa Dilindungi Ke Nelayan
Tribratanewsalor.com – Satuan Kepolisian Perariran (Satpolair) Polres mengggelar sosialisasi dan penyuluhan hukum tentang Tindak pidana perairan dan hewan atau satwa yang dilindungi, Kamis Pagi (12/11).
KBO Polair Ipda Kasman Sara mengatakan, sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat mengetahui jenis satwa yang dilindungi.
Sosialisasi ini bertempat di Desa Wolwal Barat, Kec.Alor Barat Daya, Kab.Alor, Anggota Satpolair Polres Alor berjumlah 5 orang melaksanakan kegiatan Quick Wins program 11 giat 6 dengan menggunakan Kapal Patroli Polisi KP.PULAU ALOR.
Pada kesempatan tersebut Anggota Satpolair menyampaikan sosialisasi dan penyuluhan hukum tentang Tindak pidana perairan dan hewan atau satwa yang dilindungi. Kegiatan diisi dengan tanya jawab dari warga pesisir dan nelayan Desa Wolwal Barat.
Dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat diharapkan tahu satwa dilindungi dan mereka akan paham bahwa banyak hewan – hewan laut yang di lindungi dan di lestarikan.
Sesuai Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 pasal 21 junto pasal 40 ayat (2), setiap orang yang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara mengangkut, dan memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup dan atau mati dapat dikenakan ancaman pidana paling lama tahun tahun dan denda Rp100 juta.
Selain itu Sat Polair juga menyampaikan pesan-pesan dan himbauan Kamtibmas kepada warga pesisir agar selalu menggunakan masker, selalu mencuci tangan dengan sabun dan air yang mengalir dan selalu menjaga jarak.