Kesepakatan Bersama Tentang Penanganan Perkara Pidanan Dalam Masa Tanggap Darurat Covid – 19 Di Kabupaten Alor

Kesepakatan Bersama Tentang Penanganan Perkara Pidanan Dalam Masa Tanggap Darurat Covid – 19 Di Kabupaten Alor

Tribratanewsalor.com – Kamis (24/09/2020) bertempat di aula Bhara Daksa Polres Alor telah di buat kesepakatan (MOU) bersama antara Polres Alor , kejaksan negeri kalabahi ,  pengadilan negri kalabahi, dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB  Kalabahi, dimana point dari kesepakatan tersebut pada intinya membahas penanganan perkara pidana dalam masa tanggap darurat covid 19 kabupaten Alor dan di tuangkan dalam surat dengan Nomor : MoU /04/VIII/2020

Adapun kesepakatan Bersama antara Kapolres Alor AKBP Agustinus Chrismas,S.I.K  untuk selanjutnya di sebut PIHAK I, Kepala Kejaksaan Negeri Alor Samsul Arif, S.H., M.H untul selanjutnya disebut PIHAK II, Dody Rahmanto, S.H., M.H untuk selanjutnya disebut PIHAK III dan Effendi Yulianto, Bc.I.P., S.Sos., S.H., M.Si untuk selanjutnya disebut PIHAK IV, Kamis siang (24/09)

Dimana kesepakatan tersebut di buat dengan tujuan untuk melaksanakan proses penanganan perkara pidana di Kabupaten Alor selama masa tanggap darurat bencana peduli corona sesuai peraturan yang berlaku.

Adapun kesepakatan tersebut meliputi Penyidikan/Pra penuntutan dengan point - point sebagai berikut ;

1. PIHAK I sedapat  mungkin melakukan penyidikan dengan mengedepankan perkara penting dan menarik perhatian masyarakat berdasarkan atas persamaan di depan hukum

2. Dalam hal tersangka tidak di khawatirkan melarika  diri dan bersifat kooperatif dalam penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , maka PIHAK I telah melakukan penitipan tahanan ke lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Kalabahi melainkan dapat melakukan

a. penahanan kota

b. Penahanan rumah ; atau

c. tidak melakukan penahanan.

3. Apabila PIHAK I merasa tersangka harus ditahan maka PIHAK I wajib memaksimalkan masa waktu penahanan sesuai ketentuan peraturan perundangan – undangan.

4. Apabila Perkara ditanyakan lengkap (P.2), maka PIHAK II tidak menerbitkan surat pemberitahuan susulan hasil penyidikian sudah lengkap (P.21 A) selama penundaan penyerahan tersangka dan barang bukti, karena tersangka masih menjalani perpanjangan masa penahanan.

5. Jika PIHAK I mengajukan Penyerahan tersangka dan barang Bukti Tahan II kepada PIHAK II, maka PIHAK I Harus melampirkan : Surat keterangan Sehat disertai dengan pemeriksaan suhu tubuh dan surat keterangan tidak masuk dalam ODP/PDP dati Rumah Sakit Rujukan apabila Rumah Sakit Rujukan di Kabupaten Alor belum terdapat alat untuk mendeteksi Virus Corona.

6. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Berlaku untuk semua tersangka.

7. Tahap II terhadap tersangka yang di tahan oleh PIHAK IV atau PIHAK I dilakukan secara elektronik oleh PIHAK I, PIHAK II, PIHAK IV.

8. Apabila ketentuan tahap II sebagaimana dimaksud pada ayat (7) belum dapat dilaksanakan secara elektronik, maka PIHAK I dan PIHAK II berkoordinasi untuk teknis pelaksanaannya.

9. Jika PIHAK II  melakukan Penahanan pada saat tahap II, maka tersangka yang sebelumnya ditahan oleh PIHAK I dengan tetap dicatat pada Register A.2 yang terdapat pada jajaran PIHAK IV.

10. Pembiayaan makan dan minum untuk tahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dibebankan pada anggaran jajaran PIHAK IV, dan dilaksanakan berdasarkan surat Plt. Dirjen Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Nomor PAS-PK.01.01.01-511 tanggal 2 April 2020.

 

Serta penuntutan dan eksekusi  dengan point -point

1) PIHAK III berwenang melakukan persidangan secara elektronik dengan PIHAK II dan  PIHAK I serta didukung PIHAK IV menggunakan video conference.

2) Apabila PIHAK III, PIHAK II, PIHAK I dan PIHAK IV belum dapat melaksanakan persidangan secara elektronik atau karena ada alasan tertentu yang mengharuskan sidang secara langsung oleh PIHAK III, maka proses persidangan dilakukan seperti yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan protokol Kesehatan dan prosedur keselamatan dalam pencegahan dan penanganan pandemi Covid-19.

3) Dalam Hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), PIHAK I , PIHAK II , PIHAK IV menyiapkan mobil tahanan yang terlebih dahulu dilakukan sterilisasi dengan disinfektan, dan menyiapkan Alat Pelindung Diri (APD) bagi Terdakwa dan Petugas.

4) PIHAK II dan PIHAK III berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat untuk menugaskan Tenaga Medis di Lokasi PIHAK III.

5) PIHAK III membatasi pengunjung maupun keluarga terdakwa di Persidangan dan mengharuskan terdakwa untuk tidak berkomunikasi dengan pengunjung maupun keluarga serta tidak menerima segala bentuk titipan dalam bentuk apapun.

6) PIHAK II segera melaksanakan pemindahan tahanan kepada PIHAK IV, bilamana diterbitkannya penetapan hari sidang dan penetapan penahanan oleh PIHAK III.

 

Masing - masing pihak yang hadir membuat kesepakatan tersebut berharap bisa di jadikan  pedoman dalam melaksanakan penanganan perkara pidana dalam masa tanggap darurat covid 19 di kabupaten  Alor, dimana masa berlaku kesepakatan tersebut selama tanggap darurat covid 19 yang ditetapkan pemerintah serta di tutup dengan penandatanganan naskah tersebut oleh Kapolres Alor AKBP Agustinus Chrismast, S.I.K  , Kepala kejaksaan Negeri Alor Samsul Arif, S.H., M.H. , Ketua Pengadilan Negeri Kalabahi Dody Rahmanto, S.H, M.H. , Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi Effendy , B.C.I.P., S. Sos