Polres Alor Konfrenei Pers 2 Perkara Kasus Persetubuhan dan Pecabulan

Polres Alor  Konfrenei Pers 2 Perkara Kasus Persetubuhan dan Pecabulan

Tribratanewsalor.com, - Sebulan ini Polres Alor dihadapkan  perkara kasus persetubuhan dan pencabulan Anak di bawah umur dengan pelaku Sas (36) yang berprofesi sebagai Vikaris calon pendeta dan  KAD (57 ) berprofesi sebagai koster ( penjaga gereja , yang mana tempat perkara ditempat yang berbeda, hal ini pun sangat menyita perhatian masyarakat, untuk itu jumat (30/9) siang , Kapolres Alor AKBP Ari Satmoko, S.H., S.I.K., M.M., bersama Kasat Reskrim Polres Alor Iptu Jems Yames Mbau, S.sos., bertempat di Aula Bharadaksa Polres Alor menggelar konferensi pers terkait perkembangan penanganan kedua Kasus tersebut. 

Dihadapan belasan wartawan Kapolres Alor menyampaikan bawasanya berkas perkara persetubuhan belasan anak dibawah umur   dengan tersangka seorang vikaris berinisial SAS (36 ) yang terjadi di Nailang Desa Waisika Kompleks Gereja GMIT Nailang,  sudah dilimpahkan ( tahap I ) dari penyidik PPA satuan Reskrim Polres Alor ke JPU pada kejaksaan Negeri Alor tertanggal 28 September 2022 dan penyidik dalam merampungkan berkas perkara tersebut memeriksa 26 saksi untuk melengkapi materi pemeriksaannya, selain itu Pamen muda ini juga menyampaikan total korban akibat Tindakan pelaku SAS (36 ) berjumlah 14 dengan rincian 9 orang korban persetubuhan dibawah umur, 3 orang dewasa, serta 2 orang tersangkut korban ITE dengan modus operandi pelaku SAS melakukan pencabulan kepada belasan anak dibawah umur, dengan melakukan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan untuk membujuk para korban agar melakukan persetubuhan dan juga mengancam akan menyebarkan foto telanjang para korban.

Atas tindakannya pelaku SAS ( 36 ), di sangkakan dengan Pasal 81 Ayat 5 Jo Pasal 76d UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU, Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana mati , seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun, 

Dalam kesempatan tersebut juga, Kapolres Alor AKBP Ari Satmoko,S.H.,S.I.K.,M.M., menyampaikan dihadapan para wartawan terkait penanganan perkara kasus pencabulan yang diduga dilakukan KAD (57 ) seorang koster ( penjaga gereja ) yang terjadi di Kenarilang, Kelurahan Kalabahi barat, Kec. Teluk Mutiara, Kab. Alor yang dilaporkan pada tanggal 12 september 2022 sesuai laporan polisi nomor LP/B/297/IX/2022/SPKT/Polres Alor/Polda NTT.
KAD ( 57 ) pria paruh baya tersebut  dengan tega mencabuli seorang anak dibawah umur dengan modus operandi  melakukan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan dan membujuk korban untuk melakukan pencabulan terhadap korban dan tersangka memberikan uang kepada korban berkisar Rp. 5.000 sampai Rp. 50.000 sekali tersangka melakukan pencabulan yang mana Tindak pidana pencabulan terhadap anak bawah umur ini dilakukan dengan cara meraba dan mongorek kemaluan dengan jari serta meremas payudara korban. dimana pelaku KAD (57) mejalankan aksinya  didalam kamar belakang rumah milik pelapor.

Adapun Motif pelaku KAD (57) melakukan pencabulan tersebut untuk memenuhi hasrat seksualnya, dan rencananya  tindak lanjut dari kami adalah secepatnya melakukan tahap 1 ke JPU,” ungkap Kapolres Alor . 

Akibat tindakan yang dilakukan oleh KAD (57)  Polres Alor sudah menahan pelaku selama 20 hari sejak hari Jumad tanggal 16 September sampai dengan tanggal 5 Oktober 2022. Dengan sangkaan pasal Pasal 82 Ayat 1 Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlinfungan anak menjadi UU, Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun kurungan. 
Dengan tingginya kasus kekerasan seksual terhadap anak di Alor akhir-akhir ini, AKBP Ari Satmoko, SH., S.I.K., M.M., didepan belasan awak media yang menghadiri konferensi pers tersebut  berharap kejadian semacam ini tidak terulang lagi.
“Ini menjadi perhatian kita semua karena tidak cukup hanya pendekatan penegakan hukum saja yang dilakukan polisi. Butuh kerjasama extra dari semua elemen dengan terus meningkatkan sosialisasi, pemahaman untuk menjaga diri dan tidak mudah tergoda dengan bujuk rayu, maupun dari sisi pengawasan orang tua,” harapnya.
Diakhir penyampaiannya, Kapolres juga tidak lupa meminta kepada pihak terkait untuk terus melakukan pengawasan, pemulihan mentalitas para korban sampai tuntas.
“Jangan sampai setengah jalan, ketika pemberitaan sudah reda, kegiatan pendampingan dihentikan. Harus dipastikan betul bahwa mentalitas para korban ini pulih meskipun ada beberapa hal yang tidak bisa kembali tetapi minimal psikis mereka sudah bisa pulih dan bisa beraktifitas seperti sedia kala,” pungkas Kapolres Alor, AKBP Ari Satmoko, SH., S.I.K., M.M.