Polsek Alor Timur Gelar Jumat Curhat di Desa Maritaing, Bahas Kamtibmas, Cuaca Ekstrem, dan Pelayanan SKCK

Polsek Alor Timur Gelar Jumat Curhat di Desa Maritaing, Bahas Kamtibmas, Cuaca Ekstrem, dan Pelayanan SKCK

ALOR TIMUR – Dalam upaya mempererat hubungan dengan masyarakat serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Polsek Alor Timur melaksanakan kegiatan Jumat Curhat pada Jumat, 12 Juni 2026, pukul 09.00 WITA, bertempat di Dusun 01, RT 003 RW 001, Desa Maritaing, Kecamatan Alor Timur, Kabupaten Alor.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Ps. Kapolsek Alor Timur, IPDA Richardus N.J.M. Nyomeo, S.H, bersama personel Polsek Alor Timur yakni Ps. Ka SPKT B Aiptu Yohosua K. Ahab, Ps. Ka SPKT A Aipda Chopstan F.M. Dida, serta Banit Res Bripda Isaac Leko.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua RT 03 Hendregis Kamusi, Tokoh Pemuda Imanuel Motela, serta sejumlah tokoh masyarakat Desa Maritaing.

Dalam sambutannya, Ps. Kapolsek Alor Timur menjelaskan bahwa Jumat Curhat merupakan program rutin Polri yang bertujuan mendekatkan diri dengan masyarakat, menyerap aspirasi dan keluhan warga, sekaligus memberikan edukasi hukum serta membangun komunikasi yang baik dalam menjaga situasi kamtibmas.

Kapolsek juga mengajak masyarakat untuk terus meningkatkan koordinasi dengan pihak kepolisian guna menjaga keamanan lingkungan, khususnya di wilayah Desa Maritaing.

Selain itu, masyarakat diimbau agar mengurangi aktivitas di area pesisir dan perairan laut mengingat kondisi cuaca yang tidak menentu dan gelombang laut yang tinggi dalam beberapa waktu terakhir, demi mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

Pada sesi dialog, Ketua RT 03 Hendregis Kamusi meminta penjelasan terkait aturan dalam KUHP Baru yang berkaitan dengan ketertiban umum, seperti perilaku mabuk di tempat umum, penggunaan knalpot tidak sesuai standar, serta penyelenggaraan pesta tanpa izin.

Menanggapi hal tersebut, Kapolsek menjelaskan bahwa UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur sejumlah ketentuan mengenai gangguan ketertiban umum, termasuk larangan tindakan yang mengganggu kenyamanan masyarakat. Selain itu, penggunaan knalpot yang tidak memenuhi standar teknis kendaraan juga diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kapolsek turut menyampaikan edukasi singkat mengenai indikasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) agar masyarakat lebih waspada terhadap berbagai bentuk eksploitasi yang dapat terjadi.

Sementara itu, Tokoh Pemuda Imanuel Motela menanyakan mengenai persyaratan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Menjawab pertanyaan tersebut, Kapolsek menjelaskan persyaratan administrasi untuk pembuatan SKCK baru maupun perpanjangan, seperti fotokopi identitas, dokumen pendukung, kartu sidik jari, serta pas foto sesuai ketentuan yang berlaku.

Kegiatan Jumat Curhat berlangsung dalam suasana terbuka, aman, dan penuh kebersamaan, serta berakhir pada pukul 10.00 WITA.