Degar Keluhan Warga, Polsek Pantar Gelar Jumat Curhat
Tribratanewsalor.com, - Kapolsek Pantar Iptu I Gede Eka Suadnyana. S.H telah melaksanakan kegiatan Jumat Curhat bertempat di halaman rumah sdr. Rahmat Ali Kari dalam wilayah RT 002 / RW 001, dusun I Ds. Munaseli, Kec. Pantar, Kab. Alor.
Turut Hadir di dalam kegiatan tersebut Kapolsek Pantar Iptu I Gede Eka Suadnyana. SH., PS. Kanit binmas Polsek Pantar Aipda Nur Jatmiko, Kades Munaselly Rahmat Ali Kari, Tokoh masyarakat dusun I ds. Munaseli, Tokoh orang tua dusun I ds. Munaseli, Tokoh pemuda dusun I ds. Munaseli, Tokoh perempuan dusun I ds. Munaseli, Tokoh adat dusun I ds. Munaseli dan Tokoh agama dusun I ds Munaseli.
Pada kegiatan yang dimaksud, Kapolsek Pantar Iptu I Gede Eka Suadnyana. SH kembali menyampaikan kepada masyarakat dan pemerintah setempat bahwasanya Personil Polsek Pantar ingin mendengar langsung keluhan dan saran dari masyarakat terkait Kamtibmas, pelayanan Kepolisian di Polsek Pantar atau Persoalan penegakan hukum, dan lainnya. Selanjutnya beberapa warga masyarakat dari dusun I ds. Munaseli menyampaikan keluhan atau saran kepada Kapolsek Pantar.
Sebelum mengakhiri kegiatan, Kapolsek Pantar Iptu I Gede Eka Suadnyana. SH juga memberikan beberapa pesan kamtibmas kepada masyarakat dusun I ds. Munaseli yang hadir diantaranya Kepada kita semua untuk selalu waspada, hal-hal yang berpotensi dapat mengancam keselamatan kita agar dihindari, seperti jangan melakukan segala aktifitas di laut seorang diri atau memaksakan melaut ketika kondisi cuaca dan alam tidak memungkinkan, apalagi sekarang musim angin kencang, agar memotong pohon atau dahan pohon yang berpotensi tumbang dan dapat mengenai rumah tinggal atau bangunan lainnya.
Lanjutnya, saya juga menghimbau untuk kita semua untuk menghindarkan dari minuman keras apalagi sudah dilarang agama, guna menghindari kita dari hal-hal yang berurusan dengan hukum atau merugikan diri sendiri dan keluarga.
“Di dalam menggunakan media sosial tetap selalu menggunakan etika, tidak boleh menyebarkan berita hoax ( bohong ) yang bersifat menghasut dan menyesatkan, tidak boleh menyinggung perasaan orang lain , sehingga tidak dapat menyebabkan terjadinya permasalahan hukum,” Tuturnya.
Kapolsek Pantar Iptu I Gede Eka Suadnyana. SH juga menyampaikan pengumuman Kapolres Alor terkait 12 poin pelanggaran lalu lintas berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/830/IV/HU.6.2/2023 Tanggal 12 April 2023 yang belum Tercakup Sistim Electronic Traffic Low Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik dan berpotensi Menimbulkan Kecelakaan Lalu Lintas dan akan diberlakukan tilang dengan sistim tilang manual. Adapun 12 sasaran penindakan bagi Pelanggar Lalu Lintas di luar cakupan ETLE dimaksud antara lain :
1. Pengendara di bawah Umur
2. Berboncengan Lebih dari 1 Orang
3. Menggunakan Ponsel Saat Berkendara
4. Tidak Memakai Helem SNI
5. Berkendara dibawah Pengaruh Alkohol
6. Kendaraan Ranmor Tidak sesuai Spek
7. Memakai Knalpot Brong/ Racing
8. Ranmor Tanpa Plat Nomor / Nomor Palsu
9. Kendaraan Over Load dan Over Dimension
10. Menerobos Lampu Merah
11. Melawan Arus Lalu Lintas
12. Melampaui batas Kecepatan
Tidak lupa Kapolsek juga mengingatkan Sekarang Ini kita Memasuki Tahun Politik 2024 Polsek Pantar menghimbau agar warga masyarakat dusun I ds. Munaseli dapat mendukung kelancaran pelaksanaan Pemilu 2024 secara damai, dengan tidak mudah terpengaruh atau terprovokasi dengan adanya berita maupun isu - isu yang berkembang baik di media sosial maupun di tengah-tengah masyarakat.Untuk itu saya mengajak warga dan tokoh masyarakat dusun I ds. Munaseli untuk tetap saling menjaga kemanan dan ketertiban di lingkungan, dengan tetap hidup rukun serta hidup saling menghargai antar sesama.